SURABAYA (Realita) - Di tengah masih belum normalnya distribusi minyak goreng di Jawa Timur, Kanwil IV KPPU temukan praktek penjualan minyak goreng bersyarat. Kasus ini diungkapkan Romi Pradhana Aryo, Kepala Bidang Penegakan Hukum Kanwil IV KPPU, usai memimpin pantauan di lapangan.
“Berdasarkan hasil pantauan kami selama dua hari terakhir di beberapa toko swalayan di Surabaya ditemukan praktek penjualan minyak goreng yang disertai dengan persyaratan tertentu, yang menurut kami akan semakin membebani masyarakat," kata Romi, Rabu (9/3/2022).
Baca Juga: Terlambat Notifikasi Akuisisi Saham, PT Bundamedik Dijatuhi Denda Rp5 Miliar
Romi menjelaskan, setidaknya terdapat 3 bentuk penjualan minyak goreng secara bersyarat yang ditemukan oleh timnya. Pertama, mensyaratkan minimal nilai berbelanja tertentu antara Rp 10.000,- sampai Rp 75.000,-.
Kedua, mensyaratkan keanggotaan/member tertentu. Dan ketiga, mensyaratkan pembelian produk tertentu.
Baca Juga: Pengambilalihan Saham Semen Grobogan oleh PT Indocement Timbul Perkara
“Dengan adanya bentuk-bentuk penjualan bersyarat ini tentu saja akan membuat masyarakat kehilangan kesempatan memperoleh minyak goreng sesuai ketentuan pemerintah secara wajar, terlebih sampai saat kami lakukan pantauan di lapangan kemaren, ketersediaan minyak goreng (dengan harga sesuai HET) juga belum sampai pada kondisi normal, masih banyak ditemukan toko swalayan yang kehabisan stok," terangnya.
Sebagaimana diketahui, Pemerintah melalui Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 06 Tahun 2022 Tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi Minyak Goreng Sawit menetapkan HET minyak goreng curah Rp11.500,-/liter, minyak goreng kemasan sederhana Rp13.500,-/liter, dan minyak goreng kemasan premium Rp14.000,-/liter.
Baca Juga: KPPU Ungkap Penjualan LNG di Makassar Hanya Bisa Dari Pertamina
Dari temuan itu Kanwil IV KPPU secara khusus akan melakukan advokasi pada para pemilik toko swalayan yang terpantau telah melakukan praktek penjualan minyak goreng secara bersayarat untuk menghentikan strategi penjualan dimaksud.
"Para pemilik toko swalayan akan kami minta untuk segera menghentikan praktek penjualan minyak goreng bersyarat dimaksud. Bila tidak diindahkan tentu kami akan mengambil langkah-langkah lanjutan," tegas Romi.gan
Editor : Redaksi