SUMENEP (Realita) - BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) memastikan akan memberi perlindungan atas resiko sosial ekonomi jika petugas survey Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Sumenep mengalami resiko kerja dan kematian. Kepastian tersebut diberikan, karena mereka telah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Hal tersebut disampaikan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Madura, Vinca Meitasari, saat sosialisasi program BPJS Ketenagakerjaan di Ruang Rapat BPS Sumenep, Senin (14/3/2022). Vinca menyampaikan sangat mengapresiasi kebijakan Kepala BPS Sumenep yang memberi perlindungan para petugas survey dengan mendaftarkan mereka ke BPJS Ketenagakerjaan Sumenep.
Baca Juga: Meninggal Akibat Kecelakaan Lalu Lintas, BPJS-TK Santuni Siswa PSHT Ponorogo Ini
Menurutnya, kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden Nomor 2 tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, dan Instruksi Bupati Sumenep Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional di lingkup Kabupaten Sumenep dan regulasi lain serta manfaat Program BPJS Ketenagakerjaan.
"Kami yakin dengan memberi perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan pada setiap pekerja atau petugas berati juga memberikan kenyamanan dalam menjalankan tugas, sehingga sangat menunjang kelancaran tugas," ujar Vinca, dengan menambahkan inisiasi Kepala BPS Sumenep ini hendaknya juga dilakukan oleh semua pimpinan instansi atau perusahaan.
Kepala BPS Sumenep, Ribut Hadi Candra, dalam sambutannya menyampaikan, petugas survey merupakan mitra dalam membantu pendataan di lapangan, sehingga perlu mendapatkan perhatian lebih terutama berkaitan dengan kesejahteraan dan perlindungan dalam menjalankan pekerjaannya.
Baca Juga: Beli Rumah Pakai BPJS Ketenagakerjaan, Begini Caranya!
“Petugas survei mempunyai risiko yang tinggi terhadap kecelakaan pada saat melaksanakan aktivitasnya di lapangan. Untuk itu BPS Sumenep memberikan jaminan perlindungan bersama BPJS Ketenagakerjaan terkait aktivitas tugas mereka. Semoga dengan adanya perlindungan ini mereka mereka menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab, baik dan benar," kata Ribut Hadi Candra.
Sementara itu Kepala BPJS Ketenagakerjaan Sumenep, Ihsan, mengatakan, para petugas survey BPS Sumenep ini terlindungi program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Manfaat kedua program ini, melindungi resiko kecelakaan ketika mereka sedang melaksanakan tugas, dan resiko kematian di masa perlindungan.
Baca Juga: BPJS Kesehatan Serahkan Penanganan Perusahaan Penunggak Iuran ke Kejaksaan
Jelasnya, bila mereka mereka mengalami kecelakaan kerja, seluruh biaya pengobatan dan perawatan rumah sakit sampai sembuh ditanggung penuh tanpa batas oleh BPJS Ketenagakerjaan. Jika kecelakaan kerja itu mengakibatkan petugas meninggal dunia, santunan untuk ahli warisnya 48 x upah yang dilaporkan, dan jika meninggal dunia di luar tugas, santunan yang diserahkan kepada ahli warisnya sebesar Rp 42 juta.
Dalam kegiatan ini dilakukan pula secara simbolis penyerahan kartu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan para petugas survey kepada BPS Sumenep.gan
Editor : Redaksi