JAKARTA (Realita)- Komisi Pemberantasan Korupsi kembali medalami dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan tersangka Rahmat Effendy mantan Wali Kota Bekasi, Jawa Barat.
Hal tersebut dibuktikan dengan diperiksanya marketing BIT Money Changer Mall Metropolitan Bekasi Peter Soeganda sebagai saksi dengan indikasi modus penukaran mata uang asing oleh sang mantan Wali Kota.
Baca Juga: GMNI Desak KPK Periksa Oknum DPRD yang Terlibat Kasus Wali Kota Bekasi
"Hadir dan didalami pengetahuannya, antara lain terkait adanya dugaan penukaran mata uang asing yang dilakukan oleh orang dekatnya RE," ujar kepada awak media, Selasa (12/4/2022).
Selain Peter Soeganda, KPK juga memeriksa Heri Subroto dari BPJS Ketenagakerjaan Kota Bekasi terkait dugaan TPPU Rahmat Effendi.
"Didalami pengetahuannya antara lain terkait dugaan adanya aliran sejumlah uang untuk RE dari beberapa pihak," terangnya lagi.
Baca Juga: Wali Kota Bekasi dan Kroninya, Resmi Tersangka Suap Jual Beli Jabatan
Ali mengatakan, sementara dua saksi lainnya yaitu Direktur Summarecon Bekasi Agung Oon Nusihono dan Kepala Cabang Bank BJB Bekasi Ahmad Faisal tidak menghadiri panggilan penyidik KPK.
"Keduanya telah mengkonfirmasi kepada tim penyidik untuk dijadwalkan ulang," ulasnya.
Untuk diketahui pada Senin (4/4), KPK telah menetapkan Rahmat Effendi sebagai tersangka kasus dugaan TPPU. Penetapan tersebut merupakan pengembangan kasus dugaan korupsi terkait pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di kantor Pemerintah Kota Bekasi, yang juga menjerat sang mantan Wali Kota.
Baca Juga: Ketua Gerakan Nasional 98: Saya Bersyukur Pepen Ditangkap
Setelah mengumpulkan berbagai alat bukti dari pemeriksaan sejumlah saksi, tim penyidik KPK menemukan dugaan tindak pidana lain yang dilakukan Rahmat Effendi sehingga dilakukan penyidikan baru dengan dugaan TPPU.
KPK juga menduga tersangka Rahmat Effendi membelanjakan, menyembunyikan atau menyamarkan asal muasal harta kekayaannya yang disinyalir dari hasil tindak pidana korupsi.tom
Editor : Redaksi