SURABAYA (Realita)- Saksi ahli hukum Internasional dari Universitas Surabaya (Ubaya) Dr. Wisnu Aryo Dewanto, S.H., LL.M., LL.M dihadirkan dalam sidang dugaan KDRT dengan terdakwa The Irsan Pribadi Susanto. Dalam keteranganya ahli menyebut korelasinya terkait dua kewarganegaraan yang dimiliki pelapor (Chrisney Yuan Wang).
Usai sidang yang digelar secara tertutup untuk umum, Nurhadi tim penasihat hukum The Irsan mengatakan, dalam keterangan ahli menyebut korelasinya terkait dengan dua kewarganegaraan yang dimiliki saksi korban atau saksi pelapor. Yang intinya menerangkan bahwa, dua kewarganegaraan yakni satu Warga Negara Indonesia (WNI) dan satunya Warga Negara Asing (WNA) maka harus mengikuti aturan di Indonesia. Dimana aturannya adalah apabila ada dua kewarganegaraan yakni WNA dan WNI maka otomatis WNI nya gugur.
Baca Juga: Oknum Polisi Halut Diduga Aniaya Istri, Laporan Tak Kunjung Diproses
“Identitas sebagai WNI adalah KTP, karena status WNInya sudah gugur otomatis KTPnya tidak sah. Padahal, pelapor saat melaporkan kasus ini memakai identitas KTP. Kalau kemudian ada dugaan keterangan palsu, identitas palsu itu akan kita bahas dalam pembelaan saja,” ujarnya, di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (28/4/2022).
Terkait legal standing pelapor kata Nurhadi, tidak kompetensinya ahli. Ahli hanya menerangkan terkait kewarganegaraan secara hukum di Indonesia maka dia harus memakai identitas yang sebenarnya.
Setelah saksi ahli kata Nurhadi, jaksa memutar Closed Circuit Television (CCTV). Pemutaran tersebut sempat menuai protes dari tim penasihat hukum terdakwa menilai CCTV tidak memutarkan peristiwa dari awal secar lengkap, jadi tidak menampilkan kausalitasnya atau hubungan sebab akibatnya.
Baca Juga: Komnas Perempuan Akan Pantau Perkara dr. Maedy
Lebih lanjut Nurhadi mengungkapkan, ketika dihubungkan dengan bukti gambar adanya luka memar di tangan dan sebagainya. Hal itu sebenarnya tidak ada hubungannya dengan pemukulan yang dilakukan Irsan sebagaimana dakwaan, karena faktanya peristiwanya juga cuma memukul sekali itupun tidak jelas bagian mana yang dipukul.
“Bukti gambar juga tidak jelas kena yang bagian mana,” tambahnya.
Untuk itu, hal itu akan diuraikan tim penasihat hukum terdakwa ketika ahli pidana yang akan didatangkan dalam sidang mendatang.
Baca Juga: Sidang KDRT, Ahli Sebut Dr Maedy dan Anaknya Alami Depresi Berat Dipicu Dr Raditya Bagus
Dalam pledoi nanti lanjut Nurhadi, akan tentang legalitas pemasangan CCTVnya sebagai alat bukti, harusnya harus ada ahli IT supaya bisa mengungkap mana video yang asli mana itu yang tidak asli.
Untuk diketahui, sejatinya dalam hari ini tim penasihat hukum The Irsan menghadirkan dua saksi ahli. Yakni ahli hukum internasional dan ahli pidana. Namun, ahli pidana batal datang lantaran terbentur surat ijin dari kampus karena sudah memasuki masa liburan. Dan pihaknya akan ajukan setelah lebaran.ys
Editor : Redaksi