ACEH (Realita)- Faisal Mahdi, S.H, M.H sebagai Hakim Ketua pada persidangan di Pengadilan Negeri Jantho, bertempat diruang Candra. Hakim membacakan putusan perkara TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang) kasus Narkotika dengan Nomor : 236/Pid.Sus/2021/PN Jth, yang diikuti secara virtual oleh terdakwa yang dari lapas Karang Anyar Nusakambangan, Cilacap, Provinsi Jawa Tengah, Rabu (27/4/2022).
"Menyatakan terdakwa Muntasir Bin Muchtar tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Pencucian Uang" sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua Primer," baca Faisal.
Baca Juga: MAKI Dorong Kejagung Buktikan Tuntut Mati Terdakwa Kasus Asabri
Masih sambungnya, menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara NIHIL," tegas Hakim Ketua di dampingi oleh Jon Mahmud S.H, M.H dan Agung Rahmatullah S.H sebagai Hakim Anggota.
Tanah Seluas 428 M² yang diatasnya berdiri sebuah Bangunan rumah beserta 1 (satu) Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor : 00171 a/n Muntasir yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Besar yang terletak di Gampong Meunasah, Manyang Pagar Air, Kecamatan Ingin Jaya, Kabupaten Aceh Besar Provinsi Aceh, dikembalikan kepada terdakwa," ucap Faisal Mahdi S.H, M.H yang juga menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Jantho.
Kalimat terakhir tersebut Sontak di sambut dengan Jerit tangis dan rasa bersyukur dari Terdakwa dan Istri serta keluarga yang hadir mengikuti persidangan tersebut, keluarga terdakwa tidak menduga jika dalam putusan ada yang dikembalikan.
"Alhamdulillah, Majelis Hakim dalam putusannya menggunakan hati Nuraninya, Terimakasih" ujar Dika Destari istri terdakwa.
"Sejak pelimpahan kedua, rumah tersebut di segel, dan kami sekarang mengontrak," terang Dika kepada wartawan.
Mengingat terdakwa sebagai tulang punggung keluarga yang mencari nafkah, yang saat ini sebagai Terpidana 'Mati' di Lapas Nusakambangan.
"Sementara anak-anak terdakwa yang masih kecil, tidak tahu dimana akan tinggal," ucap Hakim Ketua Faisal Mahdi S.H, M.Hm
Menanggapi Putusan yang dibacakan dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum dari Kejari Aceh Besar Cut Mailina Ariani, S.H menyatakan Banding.
"Kami akan Banding yang mulia," katanya.
Menanggapi Putusan dan Pernyataan JPU, Penasehat Hukum Terdakwa, Deswita Apriani, S.H yang diwakili dalam Persidangan oleh Taufik Hidayat, S.H sebagai Penasihat Hukum Substitusi, juga menyatakan banding.
"Kami Banding yang Mulia, dan hari ini juga kami akan mendaftarkan di kepaniteraan pidana di PTSP," tegas Taufik Hidayat.
Di akhir sebelum sidang ditutup, terdakwa Muntasir mohon bicara kepada Majelis Hakim melalui virtual.
"Terima kasih yang Mulia, sudah memberikan putusan dengan menggunakan hati nurani. Terima kasih banyak," ucap Terdakwa dengan cucuran air mata.tom
Editor : Redaksi