Tim Tabur Kejari Surabaya Eksekusi Terpidana Cabul

SURABAYA (Realita)-  Tim Tangkap Buronan (Tim Tabur) Kejaksaan Negeri Surabaya melakukan penangkapan terhadap terpidana kasus pencabulan anak dibawah umur atas nama Ali Shodiqin. Ali merupakan terpidana ketiga yang berhasil diamankan Tim Tabur selama sejak Januari tahun 2022.

Kasi Intelijen Kejari Surabaya Khristiya Lutfiasandhi, SH., MH. mewakili Kajari Surabaya Danang Suryo Wibowo, SH., LL.M mengatakan bahwa terpidana berhasil diamankan di sekitar Trosobo Taman Sidoarjo.

Baca Juga: Pura-Pura Mau Antar Pulang, Pria Ini Cabuli Siswi SMP

"Terpidana ditangkap oleh Tim gabungan Pidum dan Intelijen di sekitar rumah orang tuanya sekitar jam 11.00 WIB tanpa perlawanan" kata Kasi Intel, Selasa (11/5/2022).

Baca Juga: Ingin Perut Sembuh, Seorang Wanita di Lamongan Diduga Disetubuhi Dukun Mesum

Setelah menjalani proses swab antigen, terpidana dibawa ke Rutan Kelas 1 Surabaya di Medaeng untuk menjalani pidana badan selama 5 tahun dan denda sebesar Rp. 60.000.000 subsider 2 bulan penjara.

Sesuai putusan Mahkamah Agung RI No. : 2008 K/Pid.Sus/2021 tanggal 2 Agustus 2021 dimana terpidana terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana melakukan kekerasan dan perbuatan cabul terhadap anak secara berlanjut sebagaimana diatur di dalam Pasal 80 Jo. Pasal 76C UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Baca Juga: Didakwa Penyekapan, Danny Indarto: Saya Hanya Menyuruh Jaga Rumah, Bukan Menyekap

Untuk diketahui bahwa terpidana pada tahun 2018 di salah satu SMP swasta di Surabaya dimana terpidana menjabat sebagai kepala sekolah telah melakukan tindakan cabul terhadap beberapa murid laki-laki karena dianggap nakal dan tidak sholat Dhuhur berjamaah dengan cara memegang alat vital korban. Akibatnya korban merasa ketakutan dan trauma serta melaporkannya kepada orang tua. Orang tua siswa yang tidak terima atas perlakuan terpidana akhirnya melaporkannya ke Polda Jatim.ys

Editor : Redaksi

Berita Terbaru