LAMONGAN (Realita) – Upaya penyelidikan kasus dugaan korupsi dana Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS), atau yang biasa disebut bedah rumah, di Desa Sungegeneng, Kecamatan Sekaran, Kabupaten Lamongan, terus bergulir. Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan bergerak untuk mengusut bantuan dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahaan Rakyat (PUPR) pada tahun 2021 tersebut, dengan melakukan pemeriksaan awal terhadap 10 orang saksi.
"Iya kita sudah memintai keterangan 10 orang saksi, diantaranya yakni Ketua Tim Verifikasi, Koordinator Kabupaten, dan Tim Fasilitator Lapangan, " kata Kasi Intel Kejari Lamongan, Condro Maharanto, kepada Realita.co, Sabtu (28/05/2022).
Baca juga: Nandon di Kejaksaan Dua Tahun Lebih, Laporan Penjualan TN di Weru Lamongan Dipertanyakan
Condro juga mengatakan jika langkah itu dilakukan sebagai upaya awal terkait proses pengumpulan data dan keterangan. "Saat ini kita masih dalam upaya proses puldata dan pulbaket, " lanjutnya.
Baca juga: Rusak Bertahun Tahun, LSM dan Warga Bedah Rumah Janda di Sedayulawas Lamongan
Seperti yang diketahui sebelumnya, kasus dugaan korupsi BSPS tahun 2021, mencuat setelah adanya 2 laporan pengaduan ke Kejaksaan Negeri Lamongan, pada tanggal 26 April 2022 lalu, yakni dari Locus Pemuda Maritim dan warga Sungegeneng, Kecamatan Sekaran.
Disebutkan ada 99 Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) yang mendapat BSPS ini, yang masing-masing senilai 20 juta rupiah. Namun pelaksanaannya diduga tidak sesuai ketentuan dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahaan Rakyat (PUPR), lantaran bahan matrial yang dibelanjakan dianggap tidak sebanding dengan nominal uang yang diberikan.
Baca juga: Kejari Lamongan Soroti Dugaan Korupsi Mega Proyek Pelabuhan Paciran Senilai Rp 50 Miliar
Penanganan kasus ini juga sempat memicu aksi unjuk rasa mahasiswa dan masyarakat, di halaman kantor Kejaksaan Negeri Lamongan (20/05/2022), yang menuntut agar Kejaksaan Lamongan harus bertindak cepat untuk mengungkap kasus dugaan tersebut.def
Editor : Redaksi