BATU (Realita)- DPRD Kota Batu menggelar rapat paripurna penyampaian 3 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) secara virtual pada Senin (30/5/2022).
Ada Tiga Raperda Kota Batu tersebut tentang (1) Persetujuan Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (2) Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (3) Penyelenggaraan Ketenagakerjaan.
Baca juga: Raperda PSU Antisipasi Pengembang Nakal yang Meresahkan Masyarakat
Juru Bicara DPRD, Saifudin menjelaskan bahwa Retribusi PBG atau yang sebelumnya disebut IMB (Ijin Mendirikan Bangunan) sebelumnya telah diatur dalam Peraturan Daerah Kota Batu.
"Namun, perlu adanya penyesuaian terhadap Peraturan Daerah yang mengatur tentang Retribusi PBG (Persetujuan Bangunan Gedung)," kl
Baca juga: Ketua DPRD Dukung Langkah Strategis Pemkot Batu Ciptakan Iklim Investasi yang Kondusif
Sementara itu, mengenai Raperda inisiatif DPRD kedua yaitu tentang Penyelenggaraan Lingkungan Hidup diperlukan untuk melindungi dan mengelola SDA di Kota Batu.
Dirinya menjelaskan bahwa Raperda ini bisa menjadi solusi untuk mencegah kerusakan SDA sekaligus untuk mendukung pembangunan.
Baca juga: Pembelaan Khamim Tohari Bersama Kuasa Termohon Membuahkan Hasil, Warga Gembira
Saifudin memaparkan, bahwa Raperda Ketiga tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan diperlukan untuk penyelarasan dengan perundang-undangan yang ada dan kondisi ketenagakerjaan saat ini.
"Terkait Raperda tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan ini mencakup pembangunan SDM, Daya Saing Ketenagakerjaan, Kesempatan kerja, dan Pembinaan Hubungan Industrial,"pungkasnya.ton
Editor : Redaksi