Dalam Rapat Paripurna, DPRD Kota Batu Sampaikan 3 Raperda Inisiatif

realita.co
DPRD Kota Batu Adakan Rapat paripurna Sampaikan 3 Raperda inisiatif secara virtual.

BATU (Realita)- DPRD Kota Batu menggelar rapat paripurna penyampaian 3 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) secara virtual pada Senin (30/5/2022).

Ada Tiga Raperda Kota Batu tersebut tentang (1) Persetujuan Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (2) Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (3) Penyelenggaraan Ketenagakerjaan.

Baca juga: Dinas Pendidikan dan Kemenag Kota Batu Gelar Festival “Operasi Anak Saleh” Sambut Idul Adha 1447 H

Juru Bicara DPRD, Saifudin menjelaskan bahwa Retribusi PBG atau yang sebelumnya disebut IMB (Ijin Mendirikan Bangunan) sebelumnya telah diatur dalam Peraturan Daerah Kota Batu. 

"Namun, perlu adanya penyesuaian terhadap Peraturan Daerah yang mengatur tentang Retribusi PBG (Persetujuan Bangunan Gedung)," kl

Baca juga: Curas Berkedok Kencan Online di Batu Terungkap, Dua Pelaku Ditangkap di Rumah Kos

Sementara itu, mengenai Raperda inisiatif DPRD kedua yaitu tentang Penyelenggaraan Lingkungan Hidup diperlukan untuk melindungi dan mengelola SDA di Kota Batu. 

Dirinya menjelaskan bahwa Raperda ini bisa menjadi solusi untuk mencegah kerusakan SDA sekaligus untuk mendukung pembangunan. 

Baca juga: Khamim Tohari Dukung Pembelian Lahan Konservasi oleh Pemkot Batu

Saifudin memaparkan, bahwa  Raperda Ketiga tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan diperlukan untuk penyelarasan dengan perundang-undangan yang ada dan kondisi ketenagakerjaan saat ini. 

"Terkait Raperda tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan ini mencakup pembangunan SDM, Daya Saing Ketenagakerjaan, Kesempatan kerja, dan Pembinaan Hubungan Industrial,"pungkasnya.ton

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru