Mabes Polri Bakal Tindak Tegas Anggota yang Tidak Sekat Pemudik

realita.co
Posko Mudik.

JAKARTA (Realita) - Markas Besar (Mabes) Kepolisian Republik Indonesia (Polri) yang telah memberlakukan pelarangan mudik menjelang hari raya Iedul Fitri, mewajibkan bagi seluruh anggotanya untuk menjaga posko penyekatan pelarangan mudik selama 24 jam. 

"Sudah kebijakan penyekatan dilaksanakan selama 24 jam," ungkap Brigjen Rusdi Hartono di Mabes Polri, Jakarta, Senin (10/05). 

Baca juga: Kapolri Minta Jajarannya Tak Berpuas Diri

Rusdi juga menyampaikan pihaknya telah menyiapkan sanksi pelanggaran disiplin jika anggota tidak melaksanakan perintah. 

Baca juga: Polri Minta Tambah Anggaran Tahun Depan Rp 63,7 Triliun, Pemerhati: Setuju

"Kalau anggota nggak melaksanakan tugasnya itu pelanggaran disiplin karena sudah menjadi ketentuan, bahwa pelaksanaan penyekatan pada titik-titik sekat dilaksanakan selama 24 jam kalau ada pelanggaran seperti itu," lanjutnya. 

pengawasan bagi anggota yang lalai akan diawasi oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri. 

Baca juga: Polri Sebut Penerbitan Surat Keterangan Kepolisian bagi Wartawan Asing Wujud Pelayanan dan Perlindungan

"Tentunya pengamanan internal akan mengambil tindakan terhadap anggota Polri yang tidak disiplin dalam pelaksanaan tugasnya," tandas Rusdi.hrd

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru