Kejari Kota Madiun Bekuk DPO Kasus Pencabulan

realita.co
Dery Bagasworo alias Bagas warga jalan Kemuning, Kelurahan Oro-oro Ombo, Kecamatan Kartoharjo, Kota Madiun diringkus tim dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Madiun, Senin (6/6/2022).

MADIUN (Realita) – Dery Bagasworo alias Bagas warga jalan Kemuning, Kelurahan Oro-oro Ombo, Kecamatan Kartoharjo, Kota Madiun diringkus tim dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Madiun, Senin (6/6/2022).

Pria berusia 24 tahun ini, merupakan pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur dan telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). “Tim gabungan dari Intelijen dan Pidana Umum berhasil mengamankan DPO kasus persetubuhan anak dibawah umur,” kata Kepala Kejari Kota Madiun, Bambang Panca Wahyudi.

Baca juga: Muhammad Rosuli, Mantan Ketua Ormas di Surabaya, Divonis 5 Tahun dalam Kasus Pencabulan Anak

Menurut Bambang, kasus ini terjadi pada pertengahan tahun 2015 lalu. Saat itu, pelaku disangka melanggar pasal  Pasal 81 ayat (2) UURI nomer 35/2014 tentang perlindungan anak dan terhadap proses penanganan perkaranya. Kemudian berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Madiun tertanggal 11 April 2016, menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama 6 bulan 15 hari, dan denda Rp1 juta subsidair 2 bulan latihan kerja.

Baca juga: Gauli Putri Kandung yang Baru Berusia 11 Tahun, Ayah di Mojokerto Dipenjara 15 Tahun

“Terdakwa sebelumnya sudah masuk pada DPO sejak tahun 2016. Karena saat dipanggil untuk dieksekusi oleh tim eksekutor Kejari Kota Madiun, dia tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut,” ujarnya.

Baca juga: Tanpa Pengawasan, Anak Hampir Tertabrak dan Picu Kecelakaan

Penangkapan ini, lanjut Bambang, dapat dilacak dari hasil pengamatan di lapangan dan arahan Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejagung dan Kejati Jatim. Usai ditangkap, Bagas langsung dijebloskan ke Lapas Kelas I Madiun.paw

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru