MADIUN (Realita) – Dery Bagasworo alias Bagas warga jalan Kemuning, Kelurahan Oro-oro Ombo, Kecamatan Kartoharjo, Kota Madiun diringkus tim dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Madiun, Senin (6/6/2022).
Pria berusia 24 tahun ini, merupakan pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur dan telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). “Tim gabungan dari Intelijen dan Pidana Umum berhasil mengamankan DPO kasus persetubuhan anak dibawah umur,” kata Kepala Kejari Kota Madiun, Bambang Panca Wahyudi.
Baca juga: Belum Ada Perkembangan Terkait Laporan Kasus Dugaan Pencabulan Oknum DPRD Depok
Menurut Bambang, kasus ini terjadi pada pertengahan tahun 2015 lalu. Saat itu, pelaku disangka melanggar pasal Pasal 81 ayat (2) UURI nomer 35/2014 tentang perlindungan anak dan terhadap proses penanganan perkaranya. Kemudian berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Madiun tertanggal 11 April 2016, menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama 6 bulan 15 hari, dan denda Rp1 juta subsidair 2 bulan latihan kerja.
Baca juga: Tukang Sampah Perkosa Siswi SMP yang Sedang Sakit, Pelaku Dihajar Massa
“Terdakwa sebelumnya sudah masuk pada DPO sejak tahun 2016. Karena saat dipanggil untuk dieksekusi oleh tim eksekutor Kejari Kota Madiun, dia tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut,” ujarnya.
Baca juga: LBH Megachile Dorsata Desak Polisi Amankan Pria Tua yang Cabuli Anak SD Umur 8 Tahun
Penangkapan ini, lanjut Bambang, dapat dilacak dari hasil pengamatan di lapangan dan arahan Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejagung dan Kejati Jatim. Usai ditangkap, Bagas langsung dijebloskan ke Lapas Kelas I Madiun.paw
Editor : Redaksi