SURABAYA (Realita)- Jajaran Kanwil Kemenkumham Jatim kembali meneguhkan komitmennya dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika. Kali ini giliran petugas Lapas Pemuda IIA Madiun yang menggagalkan sepuluh paket narkotika berbagai jenis.
“Salah satunya ada narkotika jenis sabu-sabu seberat 666,08 gram,” ujar Kepala Kanwil Kemenkumham Jatim Zaeroji melalui siaran pers hari ini (15/6/2022).
Baca juga: Miliki 29 Poket Sabu, Nonok Hadi Santoso Divonis 7 Tahun Penjara
Selain sabu-sabu, barang bukti yang diamankan dari dua tersangka berupa ganja 60 gr, inex 100 butir, double L 20 butir, timbangan elektrik, plastik klip, lakban warna coklat dan gunting.
Zaeroji menjelaskan bahwa penggagalan upaya penyelundupan narkotika itu terjadi di halaman lapas yang dipimpin Ardian Nova Christiawan itu pada Senin (13/6/2022). Sekitar pukul 13.05 WIB, mobil ertiga bernopol W 1897 AB masuk ke gerbang Lapas Pemuda Madiun.
“Mobil berhenti di pos pengawasan dan pemeriksaan lapas,” terang Zaeroji.
Melihat gelagat yang mencurigakan, petugas jaga pos menanyakan keperluan dua orang yang berada di dalam mobil. Kedua orang berinisial MF dan AP tersebut menjawab dengan kebingungan.
Petugas langsung menghubungi Kepala Pengamana Lapas Pemuda Madiun Sastra Irawan yang langsung datang ke TKP. Ketika ditanya, MF dan AP mengaku akan mengantar barang paketan. Tetapi tidak jelas akan ditujukan kepada siapa.
Baca juga: Polres Nganjuk Ungkap Curanmor, Diamankan saat Akan COD melalui Media Sosial
“Keduanya membawa bungkusan yang mencurigakan yang berada di bawah kursi penumpang,” tutur Zaeroji.
Petugas lalu mengamankan keduanya. Di saat bersamaan, lanjut pria asal Solo itu, petugas berkoordinasi dengan Polres Madiun Kota. Beberapa saat kemudian, Kasat Reskoba Polres Madiun Kota AKP Aris Harianto datang ke lapas dan bersama-sama memeriksa bungkusan mencurigakan tersebut.
“Setelah dilakukan penggeledahan dan pemeriksaan, dari bungkusan tersebut di dalamnya berisi barang yang diduga narkotika,” ujarnya.
Sebagai bentuk akuntabilitas, tim dari lapas dan polres melakukan gelar pemeriksaan barang yang dibawa MF dan AP. Dari hasil klarifikasi dan pemeriksaan, diperoleh fakta bahwa barang tersebut sedianya akan dikirimkan untuk salah seorang narapidana kasus narkotika berinisial G. Pihak lapas dan penyidik kepolisian telah melakukan BAP kepada G.
Baca juga: Selama Bulan Juli 2024, Polres Kotabaru Berhasil Ungkap Dua Kasus Penyalahgunaan Narkoba
“Namun, kami belum bisa mengungkapkan hasilnya karena penyidik sedang mendalami motif dan jaringan yang terlibat,” ungkap Zaeroji.
Zaeroji menegaskan bahwa pihaknya tidak memberikan toleransi terhadap segala jenis penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika. Pihaknya siap bersinergi dengan TNI/ Polri untuk menciptakan satker jajaran yang bebas dari narkotika.
“Untuk langkah-langkah selanjutnya kami serahkan kepada kepolisian, kami siap bersinergi dengan penyidik untuk mengungkap perkara ini,” tegasnya.ys
Editor : Redaksi