JAKARTA (Realita) - Penyidik KPK bersama dengan Bareskrim Polri menyita uang milik Bupati Nganjuk, Novi Rahman Hidayat senilai Rp 647,9 juta.
Uang yang disita tersebut diduga berkaitan dengan jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Daerah (Pemda) Nganjuk.
Baca juga: Gus Ibin: Maju di Pilkada Karena Ingin Mewujudkan 9 Program Prioritas
"Menyita uang diduga berkaitan dengan jual beli jabatan sebesar Rp 647, 9 juta, itu kita sita dari rumah, di brankas Bupati Nganjuk," ungkap Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono, Selasa (11/05).
Selain uang, tim penyidik gabungan juga menyita barang bukti lain. Mulai dari telepon genggam, buku tabungan, hingga sejumlah dokumen terkait jual beli jabatan.
Baca juga: Kapolres Nganjuk Terjunkan Bhababinkamtibmas Bantu Warga Terdampak Luapan Sungai Jurang Dandang
"Kemudian kita juga menyita delapan heanphone yang kita lakukan, selain itu juga ada buku tabungan kita sita dan beberapa dokumen yang terkait jual beli jabatan," imbuh Argo.
Dalam kasus ini, Novi sudah ditetapkan sebagai tersangka pada Senin (11/05). Selain Novi, status tersangka juga disematkan pada enam orang lainnya.
Baca juga: Barang Bukti dan Oknum MA yang Di-OTT KPK Dibawa Ke Gedung Merah Putih
Mereka adalah Camat Pace, Dupriono; Camat Tanjungnaom yang juga Plt Camat Sukomoro, Edie Srijato; dan Camat Berbek Haryanto.
Kemudian Camat Loceret, Bambang Subagio; mantan Camat Sukomoro, Tri Basuki Widodo; dan Ajudan Bupati Ngajuk M. Izza Muhtadin. hrd
Editor : Redaksi