MALANG (Realita)- Dua saksi dihadirkan dalam sidang lanjutan perkara dugaan asusila dengan terdakwa JE di Pengadilan Negeri Kota Malang, Senin (20/6/2022). Kedua saksi itu berinisial FB dan TV.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Edi Sutomo dari Kejaksaan Negeri Kota Malang mengatakan, pihaknya menghadirkan dua saksi berinisial FB dan TW.
Baca juga: Ngaku Khilaf, Oknum PNS Cabuli Bocah 4 Tahun
"Kedua orang saksinya dari SPI. FB dulunya bekerja dari tahun 2018 Sampai 2021, satunya lagi TW merupakan founder dari SPI juga dan bekerja di HDI yang merupakan rekanan terdakwa," ungkap Jaksa Penuntut Umum (JPU) Edi Sutomo.
Sementara, penasihat hukum JE, Jeffry Simatupang mengatakan, bahwa pihaknya berhasil mengungkapkan adanya dugaan rekayasa yang dialami klienya dari keterangan dua saksi.
"Berdasarkan keterangannya di persidangan kami kaget. Karena fakta-fakta terungkap dalam perkara ini adalah diduga hanya rekayasa, dan perkara ini juga ada yang mendanai,"ungkap Jeffry usai menjalani sidang.
Baca juga: Belum Menikah, Pria 55 Tahun Cabuli 4 Siswi SD
Disinggung perihal dugaan rekayasa yang ia klaim, Jeffry mengaku masih belum bisa menyampaikan kepada publik.
"Kami berkeyakinan bahwa patut diduga kuat jika perkara ini memang rekayasa, cuma isi detailnya apa rekayasanya, kami belum bisa menyampaikan,"katanya.
Dikesempatan yang sama, Dhito Sitompoel yang juga salah satu penasihat hukum JE mengatakan, ia berharap majelis hakim yang menangani perkara ini dapat mempertimbangkan seluruh fakta dalam pembuktian di persidangan.
Baca juga: Terapkan Experiental Learning, Anak Garuda SMA SPI Kota Batu Bangkit
"Kami berharap majelis hakim agar mempertimbangkan seluruh fakta fakta dan pembuktian secara real yang telah kami hadirkan,"ujar Dhito.
Untuk agenda sidang selanjutnya menurut Dhito diagendakan pada 22 Juni dengan menghadirkan dua orang saksi dari kuasa hukum.ys
Editor : Redaksi