DEPOK (Realita)- Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Depok menjatuhkan hukuman 8 tahun penjara terhadap pemerkosa pengamen jalanan yakni, PSW (26 tahun), I (26 tahun), AP (26 tahun) dan MF (19 tahun) karena dinilai terbukti melakukan asusila terhadap korban yang berusia 19 tahun secara bergiliran di bawah fly over UI, Depok.
Majelis hakim yang diketuai M Iqbal Hutabarat dengan anggota Nugraha Medica Prakasa dan Divo Ardianto dalam amar putusannya, sependapat dengan jaksa penuntut umum (JPU) bila empat terdakwa tersebut telah melakukan tindak pidana secara bersama-sama melakukan pemerkosaan.
Baca juga: Pemerkosa Anak Nyaris Dihajar Massa sebelum Diamankan Polisi
"Menjatuhkan pidana kepada masing-masing terdakwa dengan pidana penjara selama delapan tahun," kata Iqbal dalam persidangan, kemarin.
Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Lutfi Noor Rosida menuntut empat terdakwa Angga Piginsyah, Ikhsan, Panca Sastra Wijaya dan M. Fikri Al Faqih secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana persetubuhan diluar perkawinan yang dilakukan secara bersama-sama.
"Menjatuhkan pidana penjara masing-masing selama delapan tahun dikurangi selama para terdakwa dalam tahanan dengan perintah tetap ditahan," kata JPU saat membacakan tuntutan.
Kejadian itu bermula pada Sabtu, 29 Januari 2022 sekira pukul 20.00 Wib sewaktu Az-Zahra Fatiha Huruf Aini mengamen bersama dengan Angga Pigiansyah, Ikhsan, Panca Sastra Wijaya, M Fikri Al Faqih dan Alex alias Acim (belum tertangkap/DPO).
Kemudian korban minta untuk diantarkan pulang namun oleh empat terdakwa dan satu orang yang belum tertangkap disuruh menemani minum ciu di bawah jembatan layang Jl. Akses UI RT004/006, Kelurahan Pondok Cina, Kecamatan Beji, Kota Depok.
Setelah minum ciu sekira pukul 22.30 Wib korban akan pulang namun ditarik oleh Panca Sastra Wijaya sambil mengatakan 'ya udah entar gw anter'. Selanjutnya, Panca Sastra Wijaya merangkul korban kembali ke bawah jembatan. Ketika itu korban sempat mengirim WhatsApp ke saksi Daffa 'yang aku mau diramein' dan dijawab oleh saksi 'ya udah tunggu'.
Baca juga: Melalui Kuasa Hukumnya OCB Bantah Punya Hubungan dengan NE
Sesampainya dibawah jembatan, korban dirangkul oleh terdakwa Angga Pigiansyah dengan mengancam menggunakan pecahan beling ditempelkan dileher korban sambil mengatakan 'biasa aja jangan ngelawan'.
Saat sampai di bawah jembatan korban didudukkan dipaha dan dipeluk lalu diciumi bagian leher oleh Panca Sastra Wijaya. Kemudian secara bergantian payudara korban dipegang dan dihisap oleh Panca, Ikhsan, M Fikri Al Faqih dan Alex.
Lalu korban disuruh untuk tiduran dan diminta untuk membuka celana dan celana dalamnya sambil diancam terdakwa Angga dengan mengatakan 'gw tusuk lw ya'. Kemudian korban membuka celana dan celana dalamnya lalu terdakwa Angga memasukkan alat kelaminnya ke dalam kemaluan korban.
Sementara terdakwa yang lain dan Alex (DPO) bergantian memegang dan menghisap payudara korban, karena alat kelamin terdakwa Angga tidak terlalu tegang tidak dapat masuk kedalam kemaluan saksi. Lalu bergantian dengan terdakwa Panca Sastra Wijaya yang memasukkan alat kelaminnya ke dalam alat kemaluan korban dengan memaju mundurkan pantatnya namun tidak sampai klimaks.
Baca juga: Siswi SMP Kepergok Ibunya Sedang Disetubuhi Pacar di Rumah
M Fikri Al Faqih pun memasukkan alat kelamin kedalam kemaluan korban namun tidak sampai klimaks. Kemudian dilanjutkan oleh Alex (DPO) dengan memasukkan alat kelaminnya ke dalam kemaluan korban hingga mengeluarkan sperma di luar kelamin korban.
Tak sampai disitu, Ikhsan menarik paksa tangan korban untuk memegang alat kelaminnya dengan mengatakan 'pegang ini'. Ikhsan juga menggesek-gesekkan alat kelaminnya ke alat kelamin korban. Tak lama berselang, warga memergoki perbuatan para terdakwa dan Alex (DPO) lalu disuruh bubar sedangkan korban diamankan oleh warga.
Selanjutnya, Minggu sekira pukul 09.00 Wib di Pasar PAL Depok, terdakwa Angga, Ikhsan, Panca, M Fikri diamankan oleh saksi Daffa, serta warga sekitar dan kemudian dibawa ke Polres Metro Depok untuk proses lebih lanjut. Hendri
Editor : Redaksi