BPJS Ketenagakerjaan Imbau Pekerja Usia 56 Tahun Klaim JHT

realita.co
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Surabaya Karimunjawa Indra Iswanto (tengah) bersama pemateri dan peserta di acara sosialisasi di Surabaya, Selasa (21/6/2022).

SURABAYA (Realita) - BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Surabaya Karimunjawa mengimbau pekerja pesertanya yang sudah usia 56 tahun segera melakukan pengambilan manfaat Jaminan Hari Tua (JHT). 

"Kami mengimbau pekerja yang sudah usia 56 tahun datang ke kantor kami, atau bisa menginformasikan ke kantor kami untuk pengambilan manfaat JHT," kata Kepala BPJS Ketenagakerjaan Surabaya Karimunjawa Indra Iswanto di sela acara Sosialisasi Permenaker Nomor 4 Tahun 2022 di Surabaya, Selasa (21/6/2022).

Baca juga: Meninggal Akibat Kecelakaan Lalu Lintas, BPJS-TK Santuni Siswa PSHT Ponorogo Ini

Selain Permenaker Nomor 4 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua, di acara yang mengundang 75 perusahaan peserta BPJS Ketenagakerjaan Surabaya Karimunjawa ini disosialisasikan pula tentang Jamsostek Mobile (JMO), dan Gerakan Anti Korupsi.

Indra menegaskan, Permenaker Nomor 4 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua yang baru diterbitkan Menaker pada akhir April lalu sudah langsung diimplementasikan dan dijalankan di seluruh kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan. 

"Dalam Permenaker Nomor 4 Tahun 2022 tersebut ada beberapa item kelengkapan untuk klaim JHT. Syaratnya lebih mudah, hanya empat item, yakni kartu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, KTP, Kartu Keluarga, dan buku Bank," terang Indra. 

"Ketentuan menunjukkan paklaring sudah ditiadakan, sudah tidak menjadi mandatori, sudah tidak harus disertakan," lanjut Indra. "Namun, kemudahan itu tanpa mengurangi keamanan, tetap ada proses keamanan supaya betul-betul tepat pembayaran, tepat jumlah dan tepat pada peserta," tukasnya.

Baca juga: Beli Rumah Pakai BPJS Ketenagakerjaan, Begini Caranya!

"Jadi bagi pekerja yang sudah usia 56 tahun kami sarankan datang ke kantor kami untuk pengambilan JHT, karena ini hak pekerja untuk persiapan pensiun," tandasnya. 

Ditambahkan, pengambilan manfaat JHT juga bisa bahkan lebih mudah jika dilakukan melalui Aplikasi JMO. Akan tetapi, pengambilan JHT melalui layanan digital ini hanya di bawah Rp10 juta. "Kalau lebih dari Rp10 juta kami arahkan ke Layanan Tanpa Kontak Fisik (Lapak Asik) online maupun offline," kata Indra. 

Untuk itu, lanjut Indra, dalam kegiatan ini juga disosialisasikan penggunaan aplikasi JMO. Aplikasi JMO ini didesain untuk memudahkan peserta BPJS Ketenagakerjaan. 

Baca juga: BPJS Kesehatan Serahkan Penanganan Perusahaan Penunggak Iuran ke Kejaksaan

"Di aplikasi JMO ini banyak diberikan kemudahan bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan, di antaranya untuk cek saldo, mengetahui keberadaan rumah sakit mitra BPJS Ketenagakerjaan atau PLKK, jaringan mitra BPJS Ketenagakerjaan lainnya, dan terakhir untuk klaim JHT. Lewat JMO ini klaim JHT bisa cair dalam hitungan menit," papar Indra.

"Akan tetapi, untuk mengoptimalkan JMO ini peserta BPJS Ketenagakerjaan harus melakukan pengkinian data terlebih dulu. Ini yang dalam acara ini kami sosialisasikan sekaligus tunjukkan caranya," lanjut Indra dengan didampingi Kabid Kepesertaan Korporasi dan Institusi Sasongko Adji dan Kabid Kepesertaan Program Khusus I Wayan Alit Mahendra.

"Penggunaan aplikasi JMO sangat penting sekali. Karena, di jaman digitalisasi ini sudah tidak ada batas ruang dan waktu, semua bisa diketahui dan dilakukan dimana saja dan kapan saja. Bahkan kedepan, terkait BPJS Ketenagakerjaan, semua bisa dilakukan lewat JMO. Karena itu kami harap mulai sekarang semua peserta mulai memanfaatkan aplikasi JMO," pungkas Indra.gan

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru