JAKARTA (Realita)- Kasus dugaan pemotongan bonus pegawai Dinas Pendapatan (Dispenda) Kabupaten Bogor memasuki babak baru. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menaikkan perkara tersebut ke tahap penyidikan dan mulai menelusuri aliran uang hasil pemotongan.
Salah satu informasi yang mencuat adalah dugaan adanya aliran dana hingga Rp4 miliar yang disebut- sebut diterima Bupati Bogor Rudy Susmanto.
Hal tersebut disorot serius oleh pengamat hukum Universitas Bung Karno, Dr. Hudi Yusuf, S.H, M.H Menurutnya pemotongan bonus pegawai Pemda Kabupaten Bogor sangat keterlaluan.
"Menurut saya sangat sadis, seyogyanya KPK harus cepat memeriksa siapa pihak yang diuntungkan dari hasil pemotongan tersebut dan itu sangat mudah. Yang penting mereka yang dipotong berani bicara," ujar Hudi kepada Realita.co, Minggu (30/8/2026) sore.
Hudi juga menegaskan kasus ini jangan menjadi kebiasaan bagi pimpinan di manapun.
"Kasus Bogor ini seyogyanya menjadi contoh bila pimpinan diproses hukum dan dapat menjadi contoh bagi pemda-pemda yang lain," tambahnya.
Nara sumber media nasional ini juga menilai tidak mungkin orang nomor satu di Kabupaten Bogor tidak mengetahui kegiatan tersebut di lingkungannya.
"Tidak mungkin dia tidak tahu, apabila semua pegawai mendapat potongan. Tentu saja orang nomor satu tersebut bisa juga diduga terlibat," terangnya.
Ia meminta KPK segera memanggil Bupati Bogor untuk diperiksa sebagai pemangku kebijakan.
"Panggil dong, periksa selaku pimpinan mereka yang sebelumnya diperiksa sebagai saksi dalam rekonstruksi perkara tersebut, apalagi sebagai pemangku kebijakan di Kabupaten Bogor," ucapnya.
Sebelumnya, KPK pada Kamis (20/8) malam menaikkan perkara ini dari penyelidikan ke penyidikan.
Namun hingga kini KPK belum menetapkan tersangka dan masih menggunakan sprindik umum.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik akan mengurai aliran uang yang berasal dari pemotongan hak pegawai Dispenda.
"Untuk pihak-pihaknya siapa saja yang terlibat, siapa saja yang kemudian menerima aliran uang dari pemotongan anggaran tersebut, yang seharusnya diterima penuh oleh pegawai pada Dispenda, nanti kami akan sampaikan secara lengkap konstruksinya," kata Budi, Jumat (21/8).(Ang)
Editor : Redaksi