SURABAYA (Realita)- Ketua Rukun Tetangga (RT) Jalan Nyamplungan, Surabaya diringkus Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Surabaya, lantaran mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu.
Selain meringkus ketua RT, anggota BNN Kota Surabaya juga berhasil mengamankan seorang pelaku lainnya yang dibantu Ketua RT dalam mengedarkan narkoba.
Baca juga: 12 Budak Sabu Diringkus Satresnarkoba Polres Madiun Kota
Ketua RT itu bernama Umar (47), sedangkan pelaku lainnya bernama Dadang (44). Dari keduanya polisi menyita barang bukti 8 poket sabu seberat 3,19 gram, 3 handphone, 1 timbangan elektrik dan sebuah dompet warna hijau.
Kepala BNN Kota Surabaya, AKBP Kartono mengatakan, kedua pelaku ditangkap pada Rabu (21/6/2022) lalu, di sebuah warung kopi Jalan Nyamplungan.
Baca juga: Pengedar Narkoba Bawa Sajam dan Senpi Petentang-Petenteng Lawan Polisi
"Keduanya diamankan oleh anggota setelah mendapatkan informasi terkait adanya peredaran narkotika di kawasan tersebut. Keduanya ini merupakan target operasi kami," ujar Kartono, Jumat (24/6/2022).
Menurut Kartono, dari hasil penyidikan, tersangka Dadang merupakan seorang residivis dalam kasus yang sama. Dadang pernah ditangkap Satresnarkoba Polrestabes Surabaya pada 2017 lalu dan baru keluar Tahun 2021.
Baca juga: Polres Nganjuk Ungkap Curanmor, Diamankan saat Akan COD melalui Media Sosial
"Pelaku bernama Dadang ini pernah menjalani hukuman penjara empat tahun, pada tahun 2017 di Polrestabes Surabaya dan baru keluar tahun 2021. Dulu dia hanya pengguna. Sekarang meningkat menjadi pengedar narkoba," tutup Kartono. Sd
Editor : Redaksi