Pemkab dan BPJamsostek Lamongan Evaluasi Pelaksanaan Inpres No.2/2021

realita.co
Pemkab Lamongan dan BPJS Ketenagakerjaan Lamongan ketika menggelar FGD terkait Inpres 2 Tahun 2021 belum lama ini.

LAMONGAN (Realita) - Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat  Kabupaten Lamongan, M Fachrudin Ali Fikri, minta seluruh Pemerintahan di Kabupaten Lamongan menjalankan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

"Kami minta agar Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan ini bisa dijalankan di Pemerintah Kabupaten Lamongan, dari Pemerintahan Kabupaten, Kecamatan, Desa, bahkan sampai Pengurus RT dan RW," tegas Fachrudin dalam Fokus Group Discussion (FGD) bersama BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Cabang Lamongan, belum lama ini. 

Baca juga: Apel Baret Merah, BPJS Ketenagakerjaan Santuni Sejumlah Pengurus RT di Ponorogo

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Bojonegoro, Iman M Amin, mengapresiasi penyelenggaraan FGD Monitor Evaluasi Instruksi Presiden No.2 Tahun 2021 dan Percepatan Coverage Kepesertaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Kabupaten Lamongan ini. Menurutnya ini bagian dari upaya mengimplementasikan Inpres No.2 Tahun 2021.

Iman menyampaikan, untuk menindaklanjuti Inpres Nomor 2 Tahun 2021, di samping perlu sinergitas antara BPJS Ketenagakerjaan dengan Pemerintah Daerah, juga perlu dukungan regulasi dan anggaran pada bidang ketenagakerjaan.

Iman berharap Pemerintah Daerah Kabupaten Lamongan berserta seluruh jajarannya dapat terus mendorong masyarakat pekerja untuk terlindungi program BPJS Ketenagakerjaan supaya tidak terjadi resiko sosial ekonomi. "Inpres Nomor 2 Tahun 2021 ini dibuat untuk melindungi tenaga kerja dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat," imbuhnya.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Lamongan, Dadang Setiawan, mengingatkan bahwa Kemendagri sangat serius dalam menindaklanjuti Inpres Nomor 2 tahun 2021. Ini terbukti adanya Permendagri Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun 2022, dimana di dalamnya menginstruksikan Pemerintah Daerah untuk menganggarkan perlindungan Jamsostek untuk para pegawai Non ASN.

Baca juga: 800 Seniman Reog dan Volunteer Grebeg Suro Ponorogo Dilindungi BPJS Ketenagakerjaan

Menurut Dadang, implementasi Inpres Nomor 2 Tahun 2021 diharapkan dapat memaksimalkan hadirnya Jaminan Sosial Ketenagakerjaan pada Pegawai Non ASN dan pekerja rentan pada APBD Pemerintah Daerah.

"Permendagri dan SE Mendagri meminta pada seluruh kepala daerah untuk memastikan pekerja termasuk pegawai pemerintah non ASN untuk menjadi peserta aktif Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dalam rangka memberikan perlindungan dan meningkatkan kesejahteraan bagi pekerja dan keluarganya," tutur Dadang.

"Memastikan program sebagaimana dimaksud tercantum dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) dan menjadi acuan dalam penyusunan peraturan daerah tentang APBD setiap tahunnya,” tambahnya.

Baca juga: Meninggal Akibat Kecelakaan Lalu Lintas, BPJS-TK Santuni Siswa PSHT Ponorogo Ini

Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten  Lamongan, Agus Cahyono, mengatakan, agar Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 berjalan baik di lapangan, diharapkan bisa diajukan untuk draft instruksi dari Bupati Lamongan sesuai dengan pemenuhan coverage yang sesuai bidang yang dibawahi.

Sedangkan Kepala Bapelitbangda Kabupaten Lamongan mengatakan, akan mengusahakan perlindungan jaminan sosial untuk para nelayan yang tergolong pekerja rentan. Perlindungan bagi para nelayan di Kabupaten Lamongan ini diberikan secara bertahap, disesuaikan dengan anggaran yang ada.gan

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru