JAKARTA (Realita)- Advokat yang banyak membela korban kasus dugaan investasi bodong dengan kerugian puluhan hingga ratusan triliunan rupiah, Alvin Lim, dilaporkan ke polisi. Ketua Pengurus LQ Indonesia Lawfirm ini disangkakan melakukan penghinaan dan mencemarkan nama baik, serta menyampaikan berita bohong.
Menariknya, laporan bernomor LP A/506/VI/2022, tanggal 6 Juni 2022 itu, dibuat oleh perwira menengah Polda Metro Jaya yang menjabat Kasubdit Renakta, AKBP Pujiyarto. Laporan ini terkait video kritik Alvin terhadap Polri, yang diedit oleh pihak-pihak tak bertanggung jawab.
Baca juga: IPW Desak Kapolri Evaluasi Kinerja Kapolres Aceh Selatan
Alvin mengaku gagal paham dengan laporan tersebut. Sebab dirinya bukanlah orang yang mengedit video tersebut, sehingga dianggap merugikan pihak tertentu. Sementara kritik yang ia sampaikan, sejalan dengan permintaan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo agar institusi tersebut dikritik dan diberikan masukan oleh masyarakat, agar terus berbenah dan menjadi lebih baik.
"Indonesia sedang lucu. Oktober 2022, Kapolri menyuruh masyarakat untuk mengkritik Polri baik positif maupun negatif, lalu saya tertarik membuat video kritik kinerja dan kualitas Polri, lalu membuat surat 5 April 2022 dan kirim ke kapolri Listyo menyampaikan maksud membuat video kritik keras tentang Polri sebagai kuasa hukum korban investasi bodong yang tidak puas kinerja kepolisian dalam penanganan kasus pidana di kepolisian," ujar Alvin, Sabtu (25/6/2022).
"Setelah video kritik dibuat, tanggal 23 April 2022, saya hubungi langsung Kapolri dan sampaikan bahwa sudah ada video di tayang di YouTube, dan saya sampaikan jika ada keberatan isi video, saya bersedia hapus atau revisi," imbuhnya.
Kapolri, kata Alvin, mendukung upayanya, terutama jika benar. Jenderal Sigit, kata dia juga meminta pihaknya objektif jika anak buahnya telah bekerja maksimal, dalam penanganan kasus investasi bodong. Apabila ada masalah dengan penyidikan, Alvin diminta melapor ke Kabareskrim atau Propam dan memberikan bukti, agar persoalan tuntas.
Kapolri sendiri pun berjanji melakukan pembenahan yang seiring dan sesuai harapan masyarakat, khususnya korban gagal bayar tersebut. Kapolri Sigit, kata Alvin juga mempersilakan dirinya berbicara keras mengkritik Polri di publik, namun disertai bukti-bukti yang memadai dan objektif. Jenderal Sigit, kata Alvin mengaku turut membutuhkan dukungan seluruh pihak, guna memperbaiki institusi.
Kemudian pada 6 Juni, lanjut Alvin, muncul video dirinya yang telah diedit pihak tak bertanggung jawab. Merasa dirugikan, Alvin pun membuat laporan ke polisi atas keberadaan video tersebut.
"Laporan saya atas video editan pada tanggal yang sama, 6 Juni 2022 dengan laporan AKBP Pujiarto ke Mabes. Namun laporan saya tidak diproses dan dilempar ke Polda Banten, yang kemudian oleh Polda Banten dilempar ke Polda Metro Jaya," kata Alvin.
Baca juga: Sutrisno Lukito, Jangan Mafia Teriak Mafia, Bela Diri Ngaku Korban Kriminalisasi!
Sementara kondisi berbanding terbalik, kata dia, terhadap laporan AKBP Pujiyarto, yang pada 13 Juni 2022 langsung naik sidik tanpa melalui proses lidik, tanpa meminta klarifikasi dari terlapor Alvin Lim.
Alvin mengaku mendapatkan informasi jika dirinya telah ditarget, lantaran kerap vokal dan berbicara keras, dalam mengkritik Polri.
"Serta diduga ada seorang wanita yang merupakan dalang untuk membenturkan Polri dengan kuasa hukum para korban investasi bodong," kata dia.
Alvin menegaskan dirinya tak takut ditahan dan masuk penjara. "Karena jelas tidak ada salahnya membela para korban dan mengekspose borok oknum-oknum Polri, apalagi sebagai lawyer," kata dia.
Sementara, mantan Kepala Kantor Wilayah Hukum dan HAM, sekaligus Liason Officer LQ Indonesia Lawfirm, Leo Detri mengungkapkan kekecewaannya akan proses hukum terhadap Alvin. Sebab, ini terjadi di tengah gagalnya penegak hukum termasuk Polri, menindak bos-bos perusahaan investasi bodong yang merugikan rakyat ratusan triliun rupiah.
Baca juga: Ketua IPW Sering Dilaporkan, TPDI Menilai Itu Bentuk Kriminalisasi
"Masalah video kritik dibesar-besarkan sedangkan kasus investasi bodong pelaku kejahatan hingga kini seakan tidak berani polisi menahan para pelakunya, seperti kasus Mahkota, Narada, KSP SB, Minnapadi, yang terlantar bertahun-tahun. Tapi ketika ada kuasa hukum para korban melawan oknum Polri yang terbukti melakukan penyimpangan penyidikan, diduga dalam satu bulan di-TO untuk ditahan dan dibungkam," jelas Leo.
"Ini akan menjadi preseden buruk bagi Korps Bhayangkara. Kapolri seharusnya bijak, jika sudah komunikasi dan mempersilakan membuat kritik, lalu anggota Polri malah mempidanakan warga apalagi advokat yang sedang beracara, ini sudah sangat ngawur. Ini akan berpengaruh kepada dunia advokat," jelasnya.
Leo Detri mengungkap sudah ratusan korban bersimpati, menghubungi LQ ke 0817-489-0999 dan memberikan semangat juga dukungan atas perjuangan LQ Indonesia Lawfirm, terkait persoalan yang menimpa Alvin.
"Ini mengingat LQ merupakan firma hukum yang sangat agresif, vokal dan menentang oknum aparat penegak hukum yang diduga selama ini menyengsarakan masyarakat," tandas Leo Detri.kik
Editor : Redaksi