MADIUN (Realita) - Putu Juniawan (53) warga Desa Kedungrejo, Kecamatan Tanjunganom, Kabupaten Nganjuk langsung bersujud syukur setelah dinyatakan bebas oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Madiun, Senin (27/6/2022). Tersangka kasus penggelapan ini sebelumnya menjalani penahanan sekitar dua bulan.
Kepala Seksi Pidana Umum (Pidum) Kejari Kota Madiun, Muhammad Andy Kurniawan mengatakan, yang bersangkutan bebas setelah penghentian penuntutan melalui Restorative Justice (RJ). Beberapa pertimbangan yang membuat Putu Juniawan dibebaskan dari penahanan, salah satunya korban telah memaafkan perbuatan dari tersangka. Selain itu, korban meminta perkara tersebut tidak dilanjutkan ke persidangan dengan adanya kesepakatan damai.
Baca juga: Bocor, Kasus Laka Lantas di Sumenep Diduga Jadi Bancakan Oknum Polisi
“RJ ini diberikan karena ada beberapa pertimbangan, yaitu tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana. Kemudian telah ada surat pernyataan yang ditandatangani oleh kedua belah pihak bahwa tersangka telah membayar kerugian saksi korban sebesar Rp 3 juta serta korban telah memaafkan perbuatan dari tersangka,” katanya.
Diketahui, kasus ini bermula pada Maret lalu. Tersangka berencana membeli dua unit handphone di salah satu counter yang ada di Jalan Yos Sudarso, Kota Madiun senilai Rp 3 juta. Namun karena tak memiliki uang kemudian dijanjikan akan dibayar di hari esoknya.
Karena tidak kunjung dibayar, korban kemudian menghubungi Putu, namun selalu menghindar. Hingga kemudian pada awal April, Putu Juniawan menjualnya dan uang tersebut digunakan untuk modal usaha bawang merah. Oleh korban selanjutnya dilaporkan ke aparat kepolisian dan tersangka dilakukan penahanan sejak 12 April 2022.
Sementara itu, Putu Juniawan mengaku telah menyesali perbuatannya. Bahkan usai menerima surat bebas, ia ditemani sang istri langsung sujud syukur. “Saya minta maaf yang sebesar-besarnya, saya juga terimakasih kepada jaksa penuntut umum yang telah menghentikan penuntutan perkara ini sehingga tidak sampai ke pengadilan,” katanya.
Baca juga: Sidang Dugaan Penggelapan CV MMA, Saksi: Tidak Ada Uang Untuk Kepentingan Pribadi Terdakwa Herman
Istri Putu, Titik Rianawati tidak dapat menyembunyikan rasa bahagianya. Kasus yang menimpa suaminya tersebut bisa menjadi pembelajaran hidup, sekaligus tidak melakukan perbuatan melawan hukum. “Ya yang jelas ini semua ada hikmahnya bagi keluarga saya. Dari pihak kejaksaan tadi juga menyampaikan dan memohon kepada saya dan keluarga untuk tidak mengulangi perbuatannya lagi,” ucapnya.
Pemilik counter Hp selaku korban, Novel Amar mengaku telah memaafkan perbuatan Putu Juniawan. Bahkan antara keduanya, juga telah terjadi kesepakatan damai pada Selasa, 14 Juni lalu. “Saya menyambut baik dengan adanya restorative justice ini, semoga kedepannya tidak terulang lagi kasus seperti ini. Yang jelas sudah ada perdamaian dan dua unit Hp yang dibawa (Putu Juniawan.red) sudah dibayar lunas,” bebernya.
Sebelumnya terhadap penanganan kasus ini, Kejari Kota Madiun telah mengajukan permohonan RJ kepada Jaksa Agung. Selanjutnya pada Rabu, 22 Juni 2022 Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum menyetujui 10 permohonan Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif Justice, salah satunya, perkara yang menimpa Putu Juniawan. Kemudian Kejari Kota Madiun menerbitkan Surat Keterangan Penghentian Penuntutan (SKP2) terhadap perkara tersebut, selanjutnya dibebaskan dari penahanan pada 27 Juni 2022. paw
Baca juga: Keterangan Ahli Pidana dan Perdata, Perbuatan Herman Tidak Melawan Hukum
Editor : Redaksi