PONOROGO (Realita)- Telah memasuki 47 hari dari 60 hari tenggat waktu yang diberikan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI), atas hasil audit 3 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo tahun 2021 senilai Rp 1,2 miliar. Namun hingga kini baru satu OPD saja yang diklaim telah rampung dalam pengembalian hasil temuan BPK tersebut.
Hal ini diungkapkan Sekertaris Daerah (Sekda) Ponorogo Agus Pramono. Ia mengatakan berdasarkan pengetahuanya, baru Dinas Kesehatan (Dinkes) yang telah rampung menyetor pengembalian atas kelebihan bayar daerah pada 2 proyek Dinkes tahun 2021 yang menjadi temuan BPK senilai Rp Rp 52.470.925,31 ke rekening Kas Daerah (Kasda).
Baca juga: 3,5 Tahun Pimpin Ponorogo, Ini Capaian Rilis
" Temuan BPK atas Dinkes insya alloh sudah selesai. Yang aktif laporan itu Dinkes dan kelihatanya sudah selesai," ujarnya, Selasa (28/06/2022).
Agus mengaku terkait pengembalian dari Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Kawasan Peemukiman (DPU-PKP) dan Dinas Pendidikan (Dindik) yang juga menjadi temuan BPK pihaknya mengaku belum melakukan pengecekan.
Baca juga: Gantikan Giri 2 Bulan, Pjs Bupati Ponorogo Lanjutkan Program Prioritas
" Yang dari PU perlu kita cek dan yang lain-lain. Masih ada waktu yang penting tidak lebih dari 60 hari. Kalau Dindik saya belum sempat ngecek ya, mestinya pak Inspektur (Inspektorat, red) tapi nanti kalau kurang beberapa hari kalau belum selesai, baru kami yang ngundang," ungkapnya.
Diketahui sebelumnya, berdasarkan Buku II Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK-RI atas audit internal Pemkab tahun 2021 tertanggal 13 Mei 2022, puluhan proyek di 3 OPD Pemkab menjadi temuan. Diantaranya, 56 pekerjaan di DPU-PKP dengan total temuan mencapai Rp 1,1 miliar, 2 proyek di Dinkes dengan temuan senilai Rp 52,4 juta, 6 proyek di Dindik dengan temuan senilai Rp 60,5 juta.
Baca juga: Ingatkan Netralitas Jelang Pilkada, Pjs Bupati Ponorogo: ASN Jangan Bikin Kelompok Politik
Dari perkembangan, DPU-PKP telah melakukan pengembalian hasil temuan sebesar Rp 635 juta ke Kasda. znl
Editor : Redaksi