GRESIK (Realita) - BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Gresik Driyorejo mempersilakan bagi peserta pekerjanya yang sudah usia 56 tahun yang ingin mengambil manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) untuk mengajukan klaim.
"Peserta BPJS Ketenagakerjaan yang usianya sudah mencapai minimal 56 tahun dan sudah nonaktif dimohon segera mengklaim saldo JHT. Bagi yang masih aktif bekerja, JHT dapat diklaim tanpa harus nonaktif atau berhenti bekerja dari perusahaan," kata Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Gresik Driyorejo, Herry Yudisthira, Kamis (30/6/2022).
Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan Pastikan Buruh Konstruksi Sidoarjo Bebas Risiko Kerja
"Silakan datang ke kantor kami, atau bisa menginformasikan ke kantor kami untuk pengambilan manfaat JHT," lanjut dia sembari menyebut bahwa hal tersebut sesuai Permenaker Nomor 4 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.
Herry menegaskan, Permenaker Nomor 4 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua yang baru diterbitkan Kemnaker pada akhir April lalu itu sudah langsung diimplementasikan dan dijalankan di seluruh kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan.
"Dalam Permenaker Nomor 4 Tahun 2022 tersebut ada beberapa item kelengkapan untuk klaim JHT. Syaratnya lebih mudah, cukup membawa kartu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, KTP, dan akan lebih baik lagi kalau juga disertai dengan buku rekening yang masih aktif," terang Herry.
Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan Sosialisasikan Manfaat Program Bagi Petugas SPPG Kota Surabaya
"Kenapa kami juga mengimbau peserta untuk membawa buku tabungan, ini supaya kami bisa memastikan nomor rekeningnya untuk transfernya," tambahnya.
Disampaikan pula, bahwa ketentuan harus menunjukkan paklaring sudah ditiadakan, sudah tidak harus disertakan.
Baca juga: Perluas Perlindungan Jaminan Sosial, BPJS Ketenagakerjaan Gandeng KONI
"Proses klaim JHT sekarang jauh lebih mudah. Namun, kemudahan itu tanpa mengurangi keamanan, tetap ada proses keamanan supaya betul-betul tepat pembayaran, tepat jumlah dan tepat pada peserta," tukas Herry.
"Jadi bagi pekerja yang sudah usia 56 tahun kami sarankan datang ke kantor kami untuk pengambilan JHT, karena ini hak pekerja yang sudah mencapai usia pensiun," pungkasnya. Gan
Editor : Redaksi