Menang Praperadilan Berkali-kali, Kepemimpinan Jaksa Agung Dipuji

realita.co
Suparji Ahmad.

JAKARTA (Realita)-- Kejaksaan Agung (Kejagung) menang atas tiga permohonan praperadilan dalam perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang pengelolaan dana investasi PT Asuransi Jiwa Taspen (Taspen Life). 

Pengamat hukum pidana dari Universitas Al Azhar Indonesia Suparji Ahmad menilai bahwa kemenangan beruntun itu semakin mempertebal keyakinan publik atas profesionalisme Kejagung di bawah kepemimpinan Jaksa Agung ST Burhanuddin. 

Baca juga: Gugatan Perdata Masih Berjalan, PN Terbitkan Eksekusi, Wiliam Mencari Keadilan

Dimana Jaksa Agung selalu menekankan seluruh jajaran korps adyaksa untuk menjalankan tugas dan fungsinya berdasarkan integritas dan juga intelektualitas yang seimbang diiringi dengan memegang teguh etika serta menjalankan fungsi pengawasan dan pengendalian internal dan penguatan kelembagaan yang lebih baik di jajarannya. 

"Saya berpendapat bahwa dengan hal diatas merupakan salah satu bukti dari sikap profesionalisme kejaksaan di bawah S.T Burhanuddin. Ini menunjukkan kinerja Kejagung independen, berintegritas, dan makin profesional. Apa yang mereka lakukan sesuai prinsip dan prosedur penegakan hukum,” kata Suparji (7/7), kepada media di Jakarta.

Juga para jaksa menjadikan Jaksa Agung sebagai role model dalam penegakan hukum yang berkeadilan dan humanis,  sehingga tindakan dalam setiap  penuntutan berdasarkan bukti-bukti yang kuat tidak dibuat secara asal-asalan. 

Menurutnya, sejak dipimpin Burhanuddin Kejagung selalu menang dalam praperadilan. Sebelum kasus Taspen Life, Kejagung juga menang praperadilan dalam kasus PT ASABRI. 

Fakta tersebut, sambungnya, sekaligus berbanding terbalik dengan kinerja Kejagung sebelum era Burhanuddin yang berkali-kali kalah dalam praperadilan. 

“Memang praperadilan ini sebatas menguji prosedur, tapi kalau keseringan kalah, apalagi dalam kasus yang disorot publik, pasti berpengaruh ke marwah lembaga” ungkapnya. 

Supardji menilai, Jaksa Agung Burhanuddin memiliki komitmen kuat terhadap penegakan etika profesi dan budaya kerja di lingkungan Korps Adhyaksa. 

Baca juga: Gugatan Ditolak, PT Sapta Permata Terancam Dipolisikan

Hal itu tercermin dari sejumlah program peningkatan sistem pengendalian dan pengawasan internal seperti Satgas 53, juga dari ketegasan Jaksa Agung saat menyoroti masalah profesionalisme penegakan hukum. 

"Misal, dalam kasus kekalahan berulang praperadilan Kejari Teluk Kuantan, Jaksa Agung beri perhatian khusus, mengawal langsung, ultimatum Kajari," ungkapnya. 

Menghadapi kejadian dimaksud, ujarnya, Burhanuddin mengintruksi jajarannya untuk melakukan eksaminasi atau legal annotation, yakni pemberian catatan hukum terhadap putusan hakim atau dakwaan jaksa. 

"Artinya Jaksa Agung gak main-main soal objektifitas penanganan perkara," kata Suparji. 

Baca juga: Mediasi Gagal, Sidang Sengketa Tanah Rangkah Kidul Lanjut ke Pokok Materi

Suparji tak menampik saat ini peristiwa kekalahan praperadilan masih terjadi di lingkup kejaksaan daerah. 

Namun menurutnya, selama kekalahan itu tidak berulang serta bukan karena pelanggaran prosedur atau kode etik profesi, masih dapat ditoleransi. 

Dengan sistem pengendalian internal yang kuat dan penerapan etika serta pengawasan dari jajaran korp adiaksa saya yakin bahwa apa yang telah dijalankan Jaksa Agung akan memberikan kepercayaan yang tinggi dari masyarakat. 

"Saya yakin dengan sistem yang dijalankan saat ini, kejaksaan daerah juga makin profesional," pungkasnya.kik

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru