SIDOARJO (Realita)- Seorang perangkat Desa Bakungpronggodani, Kecamatan Balongbendo dikabarkan ditangkap Polisi, lantaran diduga usai melakukan pesta sabu-sabu dan kedapatan memiliki narkoba jenis sabu-sabu tersebut.
Dari informasi yang beredar di masyarakat, perangkat desa berinisial MFAI alias Pipit ini ditangkap oleh anggota Polisi saat berada di rumahnya sendiri, yang berlokasi di RT 02 RW 01, pada Rabu (6/7) malam. Penangkapan itu juga dilakukan bersamaan dengan dua rekan lainnya yang juga ditangkap di rumahnya masing-masing.
Baca juga: Beli Sabu 5 Gram, Agus Anugerah Ngaku Dikonsumsi Sendiri
Pipit digelandang oleh petugas dan dibawa masuk ke sebuah kendaraan milik petugas untuk dibawa ke kantor Polisi.
Baca juga: Jadi Perantara Sabu-Sabu, Yetti Lo Menangis Dituntut 9 Tahun Penjara
"Saya kurang tahu pasti saat si Pipit ini ditangkap petugas. Hanya saja Pak Kades memberi tahu ke saya, kalau beliau sudah datang ke Polresta Sidoarjo untuk memastikan jika Pipit dan temannya memang dibawa petugas dari Polresta Sidoarjo," ujar Ketua BPD Bakungpringgodani, Agus, Jumat (8/7).
Sementara itu, Camat Balongbendo Achmad Farkan Zazuli membenarkan ada penangkapan seorang Perangkat Desa Bakungpringgodani tersebut. Hal itu diketahuinya berdasarkan dari adanya laporan dari kepala desa setempat kepada dirinya melalui sambungan seluler.
Baca juga: Satresnarkoba Polres Blitar Kota Tangkap Kurir Sabu Asal Kota Malang
"Iya benar, kemarin malam pak kades setempat telepon melaporkan ke saya. Kalau ada perangkat desanya ditangkap Polisi karena urusan narkoba," ujar Farkan.red
Editor : Redaksi