SURABAYA (Realita) - Pelaku pencabulan yang dilakukan oleh anak kyai Pondok Pesantren (Ponpes) Shiddiqiyah telah ditahan di Rutan Kelas 1 Surabaya atau Rutan Medaeng sejak, Jumat (8/7/2022) dini hari. MSAT menadapat perlakuan sama dengan tahanan lain di rutan tersebut.
Kepala Rutan Kelas 1 Surabaya, Wahyu Hendrajati mengatakan, penahanan terhadap MAST dilakukan sesuai Standar Operasional Prosedur Rutan.
Baca juga: Terbukti Cabul Anak Kiai Jombang Divonis 7 Tahun Penjara, Pendukungnya Tak Terima
"Sudah sesuai standar jadi semua berlaku sama," tegasnya, Jumat (8/7/2022).
Pihaknya juga tidak menyiapkan hal khusus terkait pengamanan MSAT. Termasuk tidak menambah jumlah penjaga. "Kami tetap melakukan pengamanan sesuai apa yang dilakukan tiap harinya," ujar Wahyu.
Baca juga: Jelang Sidang Putusan, Ratusan Pendukung Mas Bechi Gelar Do'a Bersama
Tidak hanya itu, saat ini MSAT sedang diisolasi di ruang isolasi selama tujuh hari kedepan. Hal itu dilakukan sesuai prosedur pandemi covid-19.
"kami tempatkan di kamar isolasi sesuai dengan arahan kakanwil bahwa tahanan yang diterima harus sesuai SOP," jelasnya.
Baca juga: Tak Ada Alasan Meringankan, Jaksa Tuntut Mas Bechi 16 Tahun Penjara
Sementara, untuk kondisi kesehatan dan psikologis MSAT sendiri, dalam keadaan baik. Namun, ia tidak bisa dijenguk oleh siapapun.
"Kunjungan keluarga tatap muka baru diperbolehkan nanti tanggal 19 Juli, kunjungan sudah boleh sesuai syarat berlaku harus vaksin 3 kali kali tidak ada swab antigen," pungkasnya. Sd
Editor : Redaksi