Polda Jatim bersama Polres Batu Olah TKP Sekolah SPI Kota Batu

realita.co
Polda Jatim lakukan Olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) yang terletak di kawasan Bumi Aji Kota Batu, pada Rabu (13/7/2022).

SURABAYA (Realita)- Polda Jatim lakukan Olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) yang terletak di kawasan Bumi Aji Kota Batu, pada Rabu (13/7/2022). Hal ini dilakukan terkait kasus dugaan eksploitasi ekonomi dari Polda Bali yang dilimpahkan ke Polda Jatim. 

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto menyampaikan bahwa olah TKP ini dipimpin langsung oleh Direskrimum Polda Jatim Kombes Pol Totok Suharyanto, kasus ini pertama kali ditangani oleh Polda Bali kemudian dilimpahkan ke Ditreskrimum Polda Jatim pada 26 April 2022. 

Baca juga: Muhammad Rosuli, Mantan Ketua Ormas di Surabaya, Divonis 5 Tahun dalam Kasus Pencabulan Anak

"Olah TKP ini atas limpahan kasus baru terkait SMA Selamat Pagi Indonesia (SPI) dari Polda Bali terkait dugaan eksploitasi ekonomi terhadap siswa SMA SPI Kota Batu," jelas kabid humas dihadapan awak media.

Baca juga: Gauli Putri Kandung yang Baru Berusia 11 Tahun, Ayah di Mojokerto Dipenjara 15 Tahun

"Atas laporan itu JE diduga mempekerjakan anak anak ini di berbagai sektor ekonomi, ada yang disuruh membangun kegiatan-kegiatan bangunan di sana serta disuruh melakukan kegiatan-kegiatan ekonomi di sana," imbuhnya.

Lanjut Kabid Humas Polda Jatim menambahkan, terkait laporan tersebut Polisi menerapkan Pasal 761 i jo Pasal 88 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak. 

Baca juga: Tanpa Pengawasan, Anak Hampir Tertabrak dan Picu Kecelakaan

"Jadi setiap orang dilarang menempatkan dan menyuruh melakukan eksploitasi ekonomi terhadap anak. Kemudian Ancaman hukumannya disebutkan pidana penjara paling lama 10 tahun," Pungkas Kombes Pol Dirmanto. Sd

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru