SURABAYA (Realita)- Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menolak nota keberatan atau eksepsi yang diajukan oleh terdakwa Imam Santoso kasus penggelapan uang jual beli kayu sebesar Rp 3,6 miliar. Hakim menyatakan bahwa eksepsi yang diajukan terdakwa melalui penasehat hukumnya telah memasuki pokok perkara.
“Mengadili, menyatakan nota keberatan atau eksepsi penasihat hukum terdakwa tidak dapat diterima. Memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk memanggil saksi-saksi untuk dimintai keterangannya pada sidang selanjutnya,” ucap ketua majelis hakim I Ketut Tirta saat membacakan amar putusan sela di ruang sidang Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (17/5/2021).
Baca juga: Edarkan Uang Palsu, Guntur Herianto dan Njo Joni Andrean Dituntut 3 Tahun Penjara
Dalam pertimbangannya, majelis menilai nota keberatan atau eksepsi terdakwa dan penasihat hukum (PH) terdakwa tidak beralasan hukum. Sebab, surat dakwaan JPU dinilai sudah disusun sesuai dengan ketentuan Pasal 143 ayat KUHAP serta telah memasuki pokok perkara.
Baca juga: Pledoi Vinna Natalia Wimpie Ungkap Kekerasan dari Suaminya Sena Sanjaya
Adapun dalam kasus tersebut Imam Santoso didakwa telah melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan uang jual beli kayu milik korban Willyanto Wijaya sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 372 dan 378 KUHP.
Untuk diketahui dalam surat dakwaan JPU Irene Ulfa, dari Kejari Tanjung Perak, menjelaskan bahwa Willyanto Wijaya selaku korban dirugikan sebesar Rp3,6 miliar lebih akibat sisa pesanan kayu yang dipesan dari terdakwa Imam Santoso tak kunjung dikirim sejak tahun 2017 lalu.
Baca juga: Pesta Sabu di Hotel, Tiga Pengusaha Besi Tua Dituntut 1 Tahun 8 Bulan Penjara
Pada dakwaan jaksa, uang yang telah dibayarkan ke terdakwa Imam Santoso tidak dikembalikan ke Willyanto Wijaya, melainkan dipergunakan untuk kepentingan PT Randoetatah Cemerlang, yang tidak ada kaitannya dengan saksi korban.ys
Editor : Arif Ardliyanto