Miliki Sabu, Warga Klaten Diamankan Polisi Sumenep

realita.co
Tersangka kasus sabu-sabu berinisial N.

 

SUMENEP (Realita) - Seorang pria berinisial N, warga asal Klaten, Jawa Tengah ditangkap Satresnarkoba Polres Sumenep karena kedapatan memiliki narkotika jenis sabu-sabu. Pria tersebut ditangkap di area pasar malam di Desa Banaresep Timur, Kecamatan Lenteng, Selasa (19/7/2022) sekitar pukul 22.30.

Baca juga: Sedang Santai di Rumah, Pria Ini Ditangkap di Sangit, Saat Digeledah Polisi Temukan Sabu-Sabu

Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti menjelaskan, penangkapan terhadap N bermula dari informasi masyarakat, bahwa di salah satu stand pasar malam di lapangan sepakbola Desa Banaresep Timur akan ada transaksi sabu.

Selanjutnya, Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Sumenep menindaklanjutinya dengan mendatangi TKP. Di sana polisi menjumpai seseorang yang gerak-geriknya mencurigakan. Petugas lalu mendekati yang bersangkutan dan langsung melakukan penangkapan.

Baca juga: 12 Budak Sabu Diringkus Satresnarkoba Polres Madiun Kota

“Pada saat dilakukan penggeledahan didapati barang bukti berupa satu poket/kantong plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu dan satu unit handphone yang dipergunakan untuk melakukan transaksi,” ujar AKP Widiarti melalui keterangan tertulisnya, Rabu (20/7/2022).

Setelah barang bukti tersebut ditunjukkan, jelas Widiarti, N mengakui barang tersebut adalah miliknya yang didapat dengan cara membeli kepada seseorang.

Baca juga: Pengedar Narkoba Bawa Sajam dan Senpi Petentang-Petenteng Lawan Polisi

“Selanjutnya tersangka beserta barang buktinya diamankan dan dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Sumenep guna penyidikan lebih lanjut,” katanya.

Atas perbuatannya, N dijerat dengan pasal 114 ayat (1) subs. pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.haz

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru