HBA ke-62, Boyamin: Sudah Lama MAKI Tidak Gugat Praperadilan Kejaksaan

realita.co
Boyamin Saiman.

JAKARTA (Realita) - Dalam rangka memperingati Hari Bakti Adhyaksa (HBA) ke 62 pada 22 Juli 2022, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (Maki), Boyamin Saiman mengapresiasi kinerja Kejaksaan Agung (Kejagung) yang telah mampu menjawab tantangan dan harapan masyarakat soal pemberantasan korupsi. 

Boyamin menilai, kini Kejagung lebih dipercaya masyarakat dibanding dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Baca juga: Praperadilan SP3 Kasus Keterangan Palsu Ditolak, Lie David Linardi Akan Lakukan Upaya Hukum

"Tidak hanya melulu KPK yang dulu dipercaya masyarakat, namun sekarang rating berbalik, sekarang masyarakat sangat mempercayai Kejagung dan KPK maaf kini sudah sangat ketinggalan," ungkap Boyamin, Kamis (21/07/2022). 

Boyamin berharap, Kejaksaan mampu mempertahankan dan meningkatkan semua prestasi di hari lahirnya Adhyaksa. 

Dia juga menyoroti beberapa kasus korupsi yang menyangkut masyarakat banyak dan saat ini sedang ditangani oleh Kejagung. 

"Setidaknya kasus minyak goreng segera disidangkan dan perlu ditingkatkan perkara pencucian uangnya atau korporasi untuk dibawa ke pengadilan, juga sebagai bentuk langkanya dan mahalnya minyak goreng," jelasnya. 

Selain itu, Boyamin juga mengkritisi kasus Garuda, kasus Satelit Kemenhan yang sampai sekarang belum juga disidangkan ke Pengadilan. 

Baca juga: Praperadilan Lee David Linardi Lawan Polda Jatim, Pihak Polda Serahkan Bukti Tambahan

Tak hanya itu, kasus Asabri dianggapnya perlu pengembangan dan belum tuntas nya korupsi BUMN Karya yang diduga merugikan keuangan negara hingga triliunan rupiah seperti kasus impor baja. 

"Prestasi ini merupakan kebanggaan sebagai insan Kejaksaan dan masyarakat pun juga bangga dan pertahankan terus," tuturnya. 

MAKI yang kerap dikenal kritis terhadap penanganan kasus korupsi di Kejaksaan dengan gugatan praperadilannya, juga mengapresiasi kinerja kasus korupsi di Kejagung telah berjalan baik. 

Baca juga: Perkara Keterangan Palsu Di-SP3, Saksi Ungkap Identitas Liem Ming Lan dan Perceraian Debora Helmi

"Jangan sampai lagi akan ada MAKI mengajukan surat gugatan praperadilan  di pengadilan Jakarta Selatan, karena banyaknya perkara mangkrak dan tidak jelas prosesnya," katanya. 

Boyamin menambahkan, sudah agak lama MAKI tidak mengajukan  gugatan lagi ke Kejagung, berarti Kejagung telah mampu menjawab tantangan masyarakat dengan bergerak cepat, yang mempesona kasus minyak goreng.  

"Bravo Kejagung !!! Selamat hari Adhyaksa," tutup Boyamin. hrd

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru