Kasus dugaan Polisi Tembak Polisi Diambil Alih Kapolri, IPW: Top

realita.co
Ferdy Sambo.

JAKARTA (Realita)-  Indonesia Police Watch (IPW) mengapresiasi langkah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk mengambil alih dugaan penanganan kasus tewasnya polisi tembak polisi di kediaman rumah dinas Irjen Ferdy Sambo ke Bareskrim Polri. 

"Saatnya, Polri membuka dan menjelaskan kepada publik apa yang terjadi dalam adu tembak anggota Polri tersebut. Pasalnya, peristiwa itu melibatkan anggota yang tergabung dalam satuan tugas khusus (Satgassus) yang dibentuk Kapolri sendiri," ujar Sugeng Teguh Santoso selaku Ketua IPW dalam siaran persnya, Minggu (31/7/2022).

Baca juga: IPW Bersama TPDI Laporkan Kasus Pemotongan Honorarium Hakim Agung ke KPK

Masih keterangan Sugeng, dari penelusuran Indonesia Police Watch (IPW), Brigadir Satu (Briptu) Nopryansah Yosua Hutabarat yang tewas ditembak merupakan anggota Satgassus. Sementara yang menembak yakni Bhayangkara Dua (Bharada) Richard Eliezer juga anggota Satgassus. Sedang kejadiannya berlangsung di rumah Kepala Satgassus (kasatgassus) Irjen Pol. Ferdy Sambo yang saat itu merangkap selaku Kadiv Propam Polri. Kedua-duanya, baik Briptu Nopryansah Yosua dan Bharada Richard Eliezer juga merupakan ajudan Kadiv Propam nonaktif Irjen Ferdy Sambo. 

Oleh sebab itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit harus tegas menangani kasus ini sesuai perintah Presiden Jokowi untuk diproses hukum, terbuka dan jangan ditutup-tutupi. Karena kepercayaan publik terhadap Polri harus dijaga. 

Sebelumnya, penanganan kasus 'Polisi Tembak Polisi' tersebut ditangani oleh Polda Metro untuk dua laporan. Laporan pertama berkenaan dengan dugaan pelecehan seksual atau pencabulan. Sedangkan laporan kedua berkenaan dengan dugaan pengancaman dan kekerasan serta percobaan pembunuhan.

"Sementara kasus yang ditangani oleh Bareskrim Polri berkenaan dengan dugaan percobaan pembunuhan dan penganiayaan yang dilaporkan oleh kuasa hukum keluarga Briptu Nopryansah Yosua Hutabarat," ungkap Sugeng. 

Baca juga: Aksi Premanisme Terjadi lagi di Diskusi Diaspora, IPW: Segera Proses Hukum!

Agar menjadi tidak bias dan satu koordinasi, akhirnya keseluruhan peristiwa pidana dari polisi tembak polisi itu ditangani oleh Bareskrim Polri. Sehingga, penanganan kasus tersebut berada di wilayah Tim Khusus Internal Polri yang digawangi Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono sebagai penanggung jawab dengan Kabareskrim Komjen Agus Andrianto sebagai anggotanya," terangnya. 

Peristiwa polisi tembak polisi yang terjadi di lingkungan satuan kerja Divisi Propam Polri sekaligus berada di Tim Satgassus Polri menurut IPW, Kapolri Jenderal Listyo Sigit harus menegakkan aturannya sendiri yakni Perkap Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pengawasan Melekat di Lingkungan Polri. Sebab, dalam kejadian ini, atasan yakni Irjen Sambo tidak melakukan kewajiban melaksanakan waskat sesuai pasal 9 Perkap tersebut.

Bunyi lengkap pasal 9 Perkap 2 Tahun 2022 yakni atasan yang tidak melakukan kewajiban dalam melaksanakan waskat sebagaimana diatur dalam peraturan Kapolri ini, diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. 

Baca juga: IPW Minta Satgas Judi Online Jangan Lip Service

"Hal ini sesuai dengan pertimbangan dikeluarkannya Perkap bahwa pengawasan melekat dilakukan untuk lebih meningkatkan disiplin, etika dan kinerja anggota Polri dalam melaksanakan tugas, sehingga tujuan organisasi dapat tercapai sesuai dengan prinsip-prinsip penyelengaraan pemerintah yang baik," imbuhnya. 

Kejadian polisi tembak polisi di rumah pejabat tinggi polisi ini, sangat menurunkan citra Polri di masyarakat. Oleh karenanya, Kapolri berkewajiban menjaga marwah institusi dan menyelamatkan Polri dari hujatan masyarakat," pungkasnya.tom

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru