BATU (Realita)- Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) merupakan jantung pelayanan publik bagi Pemerintah Daerah. Hal ini disampaikan oleh Ketua Dewan Pengurus Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI) sekaligus Wali Kota Bogor, Bima Arya.
Dalam Dialog Nasional yang digelar secara Virtual melalui aplikasi Zoom, bertempat di ruang Commad Center, Balaikota Among Tani, Selasa (18/5/2021).
Baca juga: Kesbangpol Kota Batu dan KPU Gencarkan Sosialisasi Pilkada Kepada Ormas dan Pesantren
"Oleh sebab itu DPMPTSP menjadi salah satu indikator kualitas terhadap pelayanan di daerah dan keberhasilan reformasi bikrokrasi, serta menjadi pintu gerbang masuknya investasi," ungkap Bima.
Bertolak Pada Permendagri DPMPTSP ini merupakan tindak lanjut dari UU 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan arahan Presiden terkait penyederhanaan birokrasi serta pembenahan dan kemudahan perijinan.
Menurut Plh. Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan, Dr. H. Suhanjar Diantoro, M.Si mengatakan dengan adanya Permendagri DPMPTSP, akan dilakukan penyederhanaan birokrasi dan DPMPTSP harus berdiri sendiri.
Baca juga: Pemkot Batu dan DPRD Sepakati Perubahan Anggaran P-APBD Tahun 2024
"Oleh karena itu DPMPTSP ini harus berdiri sendiri, tidak dirumpunkan dengan yang lain, karena ini adalah pintu gerbang investasi, seperti yang disampaikan presiden yang fungsi utamanya adalah pengelolaan penanaman modal dan penataan perijinan," kata Suhajar.
Untuk kedepanya, dalam organisasi DPMPTSP akan dilakukan perampingan menjadi kelompok fungsional pengelolaan penanaman modal dan kelompok fungsional penataan perijinan, dengan satu subbagian umum dibawah Sekretaris yang organisasinya dibawahi oleh Kepala Dinas.
Baca juga: Program Internet Gratis Pemkot Madiun Masuk Top 5 PKRI Kemenpan-RB
Lebih lanjut, Suharto, menjelaskan, transisi jabatan dari struktural ke fungsional sedang dalam koordinasi dengan Kementrian PAN dan RB, diakomodir melalui Jabatan Fungsional yang sudah ada.
"Pola karir dan kenaikan pangkat pada masa transisi dari jabatan struktural ke fungsional akan diatur tersendiri dengan mempertimbangkan kepentingan ASN," tegasnya.ton
Editor : Redaksi