Sidang SPI Pembacaan Replik Jaksa, Penasihat Hukum: Jaksa Hanya Mengulang Dakwaan

realita.co

MALANG (Realita)- Sidang dugaan asusila di sekolah SPI dengan terdakwa JE mengagendakan pembacaan replik oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Kota Malang, Kamis (11/8/2022). Sidang digelar secara tertutup untuk umum.

Jaksa Penuntut Umum, Yogi Sudharsono mengatakan inti dari replik tersebut sebagaimana pasal 182 ayat 3 KUHAP. Bahwa perkara terdakwa Julianto Eka Putra bukan rekayasa, dan Jaksa Penuntut Umum yakin terhadap dakwaan maupun tuntutan yang sudah dibacakan, dan diuraikan serta dibuktikan secara materiil dan juga analisa yuridis yang telah dituangkan dalam surat tuntutan.

Baca juga: Hotma Sitompul Yakin Kliennya Divonis Bebas Dari Dakwaan

"Jaksa Penuntut Umum yakin bahwa perkara tersebut bukan rekayasa dan akan terbukti,"ungkapnya.

Penasihat hukum JE, Jeffry Simatupang  S.H, M.H, mengatakan, Penuntut Umum dalam lembar dupliknya hanya mengulang-ulang dakwaan yang bertumpu kepada asumsi subjektif tanpa adanya pembuktian riil.

"Jaksa mengulang-ulang dakwaan dan tetap bertumpu pada asumsi bukan pembuktian,"ungkap Jeffry.

Ditegaskan Jeffry, Pelapor dan yang mengaku sebagai korban dalam perkara ini hanya 1 (satu) orang bukan puluhan orang seperti yang telah di isukan selama ini.

"tidak tepat kalau dikatakan 8-9 orang. Karena menurut keterangan pengadilan negeri pun sudah menyatakan dalam rilisnya bahwa dalam perkara kami yang diduga korban atau pelapor hanya satu orang," papar Jeffry.

Sesuai dengan fakta yang ada dalam persidangan perkara asusila yang dituduhkan kepada JE dipastikan direkayasa untuk menjatuhkan terdakwa dan Sekolah SPI.

"Sekali lagi kami mengatakan bahwa laporan ini ada yang merekayasa, bahwa laporan ini adalah bohong, dan fitnah, hal ini berdasarkan pembuktian di Pengadilan," ungkapnya.

Proses Pembuktian dalam perkara ini menurut Jeffry telah sesai, dari seluruh bukti-bukti yang terungkap dipersidangan kuasa hukum menilai bahwa perkara ini tidak memiliki bukti yang cukup kuat bahwa JE melakukan tindakan asusila.

Baca juga: Jeratan Pasal JE Perkara Dugaan Pencabulan di SPI, Tidak Berlaku Surut

"Bagi kami perkara ini sudah selesai pembuktian dan kami menyatakan bahwa perkara ini adalah perkara asumsi dan perkara ini tidak ada alat bukti yang mendukung bahwa terdakwa melakukan tindak pidana pelecehan seksual,"kata dia. 

Untuk itu, kuasa hukum meminta majelis hakim membebaskan JE dari segala tuduhan Jaksa.

"Maka kami meminta berdasarkan pembuktian, berdasarkan fakta persidangan untuk membebaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum, sekali lagi kami katakan untuk membebaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum,"tegasnya.

Jeffry juga meminta majelis hakim nantinya dapat mempertimbangkan semua bukti dan fakta yang telah terungkap di persidangan.

"Dan kami meminta kepada majelis berdiri tegak dalam kebenaran dan mempertimbangkan segala ala bukti dan bukti yang sudah terungkap di persidangan,"paparnya.

Baca juga: Tim JPU Berkeyakinan Kasus SPI Bukan Rekayasa

Jeffry dalam hal ini menklaim telah memegang seluruh bukti dan fakta persidangan dia menuntut supaya dalam putusan nanti tidak ada penghilangan fakta dan bukti yang sudah terungkap.

"Sekali lagi, majelis hakim, jaksa penuntut umum, Kami kuasa hukum memegang fakta, bukti bukti, memegang transkrip nya Tidak boleh ada penyelundupan hukum atau penghilangan fakta persidangan, dan jaksa tetap bertumpu pada asumsi," paparJeffry.

Dikesempatan yang sama Philipus Harapenta Sitepu yang juga merupakan kuasa hukum JE menerangkan persidangan bakal ditunda sepekan, dan dilanjutkan pada dua pekan mendatang dengan agenda pembacaan duplik oleh kuasa hukum.

"Kebetulan Rabu depan itu 17 Agustus jadi diberikan kesempatan dua Minggu,"tandasnya.ys

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru