Hotma Sitompul Yakin Kliennya Divonis Bebas Dari Dakwaan

MALANG (Realita)- Hotma Sitompul penasihat hukum JE terdakwa dugaan pencabulan di sekolah SPI yakin kliennya akan menang dalam sidang putusan yang akan digelar 2 minggu ke depan. Hal itu ia ungkapkan setelah sidang dengan agenda duplik di Pengadilan Negeri PN Malang Kota, Rabu (24/8/2022).

"Berdasarkan fakta, tim kami sangat optimis akan lolos. Hakim dalam memutus perkara harus dipenuhi 2 (dua) alat bukti ditambah keyakinan. Tidak bisa hakim memutus perkara berdasarkan hanya keyakinan. Apalagi berdasarkan asumsi. Jadi harus tetap berdasarkan dua alat bukti. Sedangkan jaksa tidak bisa memenuhi. Dua alat bukti itu tidak terpenuhi," tegasnya Hotma usai persidangan.

Baca Juga: Terapkan Experiental Learning, Anak Garuda SMA SPI Kota Batu Bangkit

Hal yang sama juga dikatakan Dito Sitompul yang merupakan tim penasihat hukum JE, bahwa dalam memutus perkara, hakim harus memerlukan kecermatan. Dikarenakan, pihaknya menilai perkara tersebut tidak cukup bukti sehingga semestinya menjatuhkan vonis bebas kepada terdakwa. 

"Melihat dari dakwaan sampai sekarang, JPU tidak bisa membuktikan seluruh dakwaan yang didakwakan kepada klien kami. Maka kami secara tegas menyampaikan, tetap minta kepada hakim yang mulia memutus bebas terhadap klien kami," tandasnya. 

Bahkan Dito menerangkan, dalam repliknya, JPU tidak menjawab substansinya. 

Baca Juga: Setubuhi Anak Di Bawah Umur, Pemuda Asal Sukoharjo Pringsewu Ini Diringkus Unit PPA

"Repliknya pun tidak menjawab substansi, hanya ngalur-ngidul. Tidak membacakan bukti-bukti baru yang diajukan JPU. Sehingga menurut kami sangat disayangkan. Ini terkesan malah kami yang bekerja untuk membuktikan klien kami tidak bersalah. Ini kan jadi lucu," tuturnya. 

Sementara itu, salah satu Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yogi Sudarsono yang merupakan Kasi Pidum Kejari Kota Batu menuturkan, bahwa dalam sidang duplik, materi yang disampaikan penasihat hukum kurang lebih sama seperti yang disampaikan dalam pledoi sebelumnya. 

"Intinya menyebutkan bahwa perkara ini merupakan rekayasa. Kita tidak ada tanggapan lagi. Sesuai tuntutan saja," ungkapnya. 

Baca Juga: Tak Kuasa Menahan Birahi, Gareng Cabuli Anak Tirinya selama 4 Tahun

Disinggung mengenai, apabila terdakwa lolos dari perkara ini. Pihaknya tidak mau berandai-andai. 

"Kita lihat putusan dulu. Kami tidak mau berandai-andai," pungkasnya.ys

Editor : Redaksi

Berita Terbaru