JAKARTA (Realita)- Penangkapan Bupati Pemalang, Jawa Tengah, Mukti Agung Wibowo menambah daftar panjang kepala daerah yang berurusan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sepanjang tahun 2022, terhitung hingga bulan Agustus, terdapat 8 kepala daerah yang ditangkap KPK. Jumlah ini termasuk eks Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti, yang kala itu baru saja purnatugas serta diketahui masih menempati rumah dinas.
Baca juga: PN Jaksel Kabulkan Pencabutan Gugatan Praperadilan Firli Bahuri
Ketua Pusat Bantuan Hukum Masyarakat (PBHM) Ralian Jawalsen mengatakan, maraknya penangkapan tersebut menunjukkan kepemimpinan Firli Bahuri bersama komisioner lain di KPK efektif.
“Dari aspek penindakan tentu efektif ya, dan saya kira jumlah ini masih akan terus bertambah ke depan,” kata Ralian, Senin (15/8), melalui keterangan tertulis.
Menurutnya, meski penangkapan kepala daerah merupakan peristiwa yang sejatinya memprihatinkan, upaya penindakan oleh KPK tak pernah surut.
KPK, lanjutnya, konsisten berpijak pada tiga strategi yang dirumuskan Firli dkk dalam kerja pemberantasan korupsi.
“Ketua KPK sering menyatakan yang korupsi pasti ditangkap. Itu terbukti kan. Dan saya yakin, KPK bakal lebih sibuk lagi karena tren korupsi biasanya meningkat jelang pilkada atau pemilu,” ungkap Anggota Perlindungan dan Profesi Advokat DPC Peradi RBA Jakarta Timur itu.
Dia menjelaskan, korupsi kepala daerah berpotensi meningkat seiring dimulainya tahapan pemilu 2024. Apalagi saat ini partai politik maupun calon-calon petahana sudah mulai memanaskan mesin politik.
Baca juga: Mundur dari Ketua KPK, Firli: Saya Mohon Ampun pada Allah
Dengan berkaca pada pengalaman sebelumnya, mendekati pilkada 2018 dan pemilu 2019, dia menyebut tren korupsi dari tahun 2017 sampai 2018 meningkat hingga dua kali lipat.
“Dari data KPK, tahun 2017 setidaknya 14 kepala daerah yang dijerat KPK, tahun 2018 naik tajam jadi 32 kepala daerah,” terangnya.
Aktivis 1998 itu menengarai, tren peningkatan itu tidak lepas dari mahalnya biaya politik yang harus dikeluarkan kepala daerah yang hendak mencalonkan diri.
Proses pencalonan yang cukup panjang dengan biaya yang sangat mahal, memaksa kepala daerah, baik selaku petahana atau pun yang berniat jadi kontestan pemilu, ambil ancang-ancang sejak jauh hari dengan memanfaatkan jabatannya.
Baca juga: Tuduhan Firli Soal Kapolda Metro Jaya Mengancam, Dibantah Ketua KPK Nawawi
“Di sini praktik korupsi marak terjadi, modusnya macam-macam bisa jual beli jabatan, main pengadaan barang atau jasa, suap perizinan, ya termasuk gratifikasi,” ungkapnya.
Karena itu, ia mendorong KPK untuk terus meningkatkan upaya mitigasi sekaligus pengawasan dan penindakan terhadap kepala daerah, termasuk penjabat kepala daerah.
Secara khusus, ia juga menyarankan pimpinan KPK berkolaborasi dengan Kementerian Dalam Negeri, juga dengan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), termasuk dengan kejaksaan daerah.
“Prinsipnya mitigasi harus ekstra, fungsi Korpsupgah (koordinasi, supervisi dan pencegahan) supaya lebih trengginas, penindakan juga jangan kendor,” pungkasnya.kik
Editor : Redaksi