SURABAYA (Realita)- Dua saksi kembali dihadirkan jaksa KPK dalam perkara dugaan suap dengan terdakwa hakim non aktif Itong Isnaeni Hidayat. Dua saksi itu Rasja, ajudan panitera dan panitera Joko Purnomo Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Dalam keterangan saksi Joko mengaku mengenal hakim Itong dan M Hamdan (terdakwa berkas terpisah). “Masuk (bertugas) di PN Surabaya lebih dulu Pak Itong dan Pak Hamdan,” ujar Joko pada sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (16/8/2022)
Baca juga: Polres Ngawi Tangkap AG Saat Menyiapkan Amplop Untuk Menangkan Salah Satu Capres
Dalam menjalankan tugas menunjuk panitera pengganti, Joko dibantu oleh seorang ajudan bernama Rasja. “Status Rasja sebagai pegawai honorer,” kata Joko.
Joko memberikan kewenangan penuh kepada Rasja untuk menunjuk panitera pengganti pada perkara permohonan. Dalam prakteknya, kata Joko, dirinya meminta agar penunjukkan panitera pengganti dilakukan berurutan. “Saya bilang (ke Rasja) pokoknya diurut. Setelah itu sudah muncul nama (panitera pengganti) terus saya tanda tangani,” jelasnya.
Saat ditanya apakah dirinya adanya proses penunjukkan panitera pengganti yang tidak sesuai urutan nama, Joko mengaku tidak mengetahuinya. “Saya ngecek sepintas saja,” katanya.
Pada kesempatan ini, Itong juga melontarkan beberapa pertanyaan kepada Joko. “Pernahkah saya sebagai hakim mengurus perkara kepada saudara saksi sebagai panitera? Juga pernahkah saya masuk ke ruangan saudara?” tanya Itong. Atas pertanyaan tersebut, Joko menjawab tidak pernah.
Sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan Rasja sebagai saksi. Dalam keterangannya, Rasja menyebut Hamdan kerap memberinya uang sebagai imbalan penunjukan panitera pengganti. “Pak Hamdan yang biasanya minta. Biasanya saya dikasih (uang), tapi ndak mesti kadang Rp 100 ribu, kadang Rp 50 ribu,” katanya.
Baca juga: Puji Triasmoro Ditangkap KPK, Kajati Jatim Lantik Kajari Baru Bondowoso
Atas keterangan Rasja, jaksa kemudian menunjukkan bukti chat Whatsapp antara dirinya dan Hamdan. Dalam percakapan tersebut, Rasja terlihat seringkali menerima dan meminta uang dari Hamdan. Bahkan nominal yang diterima Rasja dari Hamdan mencapai jutaan rupiah. “Ya itu buat uang jajan,” katanya.
Atas keterangan Rasja yang menyebut pernah melihat Itong masuk ke ruang panitera Joko, Itong pun bereaksi. “Saya ingin pastikan ya, pernah gak saya ke ruang panitera?” tanya Itong, kemudian Rasja berkelit menjawab lupa.
Tak puas dengan jawaban tersebut, Itong kembali meminta agar Rasja memberikan jawaban dengan tegas. “Jadi saya minta ketegasan saudara, pernah gak lihat saya masuk ke ruang panitera?” tanya Itong. Rasja pun berubah menjawab tidak pernah.
Pada sidang kali ini juga terungkap, tidak hanya diminta, Rasja bahkan juga beberapa kali menawarkan perkara kepada Hamdan untuk menjadi panitera penggantinya. “Gimana ini penjelasannya? Padahal saudara diberi kewenangan hanya untuk perkara permohonan. Faktanya juga ada perkara gugatan dan pidana. Faktanya saudara bisa (menunjuk panitera pengganti)?” tanya ketua majelis hakim Tongani, tanpa mendapat jawaban Rasja.
Baca juga: Hakim Non Aktif Itong Isnaeni Hidayat Divonis 5 Tahun Penjara
Usai sidang, Mulyadi, penasihat hukum Itong menilai bahwa tidak ada keterlibatan Itong dalam kasus ini. “Sampai saat ini terhadap saksi maupun bukti-bukti yang dihadirkan oleh jaksa KPK tidak terbukti adanya suap kepada terdakwa atau gratifikasi dalam penanganan perkara,” terangnya.
Terlebih lagi, selama ini Itong juga membantah terlibat dalam pengurusan penunjukkan hakim atau panitera pengganti untuk perkara permohonan pembubaran PT Soyu Giri Primedika (SGP). “Saya rasa sudah jelas semuanya. Tidak ada sangkut pautnya dengan yang didakwakan.ys
Editor : Redaksi