MA Angkat Lagi Eks Hakim Suap Jadi PNS, PN Surabaya Tak Punya Pilihan

SURABAYA (Realita)– Mahkamah Agung (MA) kembali menuai kritik setelah mengangkat mantan hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Itong Isnaini Hidayat, sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). Padahal, Itong pernah divonis lima tahun penjara karena terbukti menerima suap dalam perkara perdata pembubaran PT Soyu Giri Primedika (SGP).

Itong Isnaini Hidayat sebelumnya diberhentikan tidak dengan hormat dari jabatannya sebagai hakim berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 50 Tahun 2025. Pemberhentian tersebut berlaku efektif sejak 30 November 2023, meski surat keputusan baru keluar pada 2 Juni 2025. Artinya, pemberlakuannya bersifat surut.

Vonis terhadap Itong bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada awal 2022. Ia terbukti menerima suap dari advokat terkait pengurusan perkara. Putusan pengadilan menjatuhkan hukuman lima tahun penjara.

Meski pernah tersandung kasus korupsi, Mahkamah Agung justru menerbitkan SK Sekretaris MA RI Nomor 15454 tentang penetapan jabatan pelaksana. Dengan SK ini, Itong diangkat kembali sebagai ASN di Pengadilan Negeri Surabaya dengan jabatan “klarek analis perkara peradilan.”

Menariknya, SK ini juga berlaku surut sejak 1 Februari 2022, meski baru resmi diterbitkan pada 7 Agustus 2025. Status Itong kini bukan lagi hakim, melainkan pegawai negeri biasa.

Humas PN Surabaya, S. Pujiono, menegaskan bahwa pihaknya tidak bisa menolak keputusan tersebut.

"Pengadilan Negeri Surabaya hanya menerima dan melaksanakan perintah. Kami tidak pernah mengusulkan pengangkatan ini,” ujarnya, di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (27/8/2025). 

Dengan demikian, tanggung jawab penuh ada pada Mahkamah Agung sebagai institusi yang menerbitkan kebijakan.

Selama diberhentikan sementara sejak 2022 hingga keluarnya SK baru, Itong tidak menerima gaji maupun fasilitas ASN karena statusnya belum jelas. Dengan SK pengangkatan ini, muncul pertanyaan apakah ia akan memperoleh hak keuangan yang tertunggak.

“Jika yang bersangkutan aktif kembali, soal gaji dan tunjangan akan diajukan kembali ke Mahkamah Agung,” tambah Pujiono.

Pengangkatan kembali eks terpidana korupsi sebagai ASN memunculkan kritik tajam. Publik mempertanyakan konsistensi MA dalam menegakkan integritas lembaga peradilan.

Apalagi, menurut catatan, kebijakan MA tidak selalu sama dalam kasus serupa. Ada hakim yang dicabut seluruh statusnya, baik sebagai hakim maupun ASN. Namun, dalam kasus Itong, status ASN justru dikembalikan.

Sejumlah pihak menduga langkah ini akan menjadi preseden buruk bagi reformasi peradilan. Pertanyaan juga mencuat, apakah tiga hakim lain yang terjerat kasus suap di Surabaya akan mendapat perlakuan serupa?yudhi

Editor : Redaksi

Berita Terbaru

Roy Suryo Tolak Silaturahmi ke Jokowi

JAKARTA (Realita)– Pakar telematika, Roy Suryo menegaskan, tidak ingin mengikuti langkah Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis yang menemui Presiden ke-7 RI Joko W …