SURABAYA (Realita)- Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur, Mia Amiati membenarkan ada rangkaian penyidikan dan penangkapan terhadap tiga hakim di Pengadilan Negeri Surabaya oleh Kejaksaan Agung yang menangani perkara Ronald Tannur. Ketiga hakim itu adalah Heru Hanindyo, Erintuah Damanik dan Mangapul.
“Hari ini ada pelaksanaan kegiatan serangkaian penyidikan oleh tim kejagung. Kami hanya ketempatan melaksanakan kegiatan memfasilitasi kegiatan teman teman yang sedang melaksanakan kegiatan pemeriksaan,”kata Mia Amiati, Rabu (23/10/2024) petang.
Baca Juga: Victor Sukarno Bachtiar Divonis Onslagh, PT Hitakara Melapor ke Bawas
Mia Amiati menambahkan, ketiga oknum hakim tersebut ditangkap setelah diduga menerima suap dalam perkara pembunuhan Dini Sera Afriyanti dengan terdakwa Ronald Tannur. Mereka kemudian menjalani serangkaian pemeriksaan di Gedung Kejaksaan Tinggi Jatim di Jalan Ahmad Yani, Kota Surabaya.
“Pada hari ini ada serangkaian penyidikan oleh tim dari Kejaksaan Agung. Dari kami hanya ketempatan dan memfasilitasi teman-teman yang sedang melaksanakan pemeriksaan, dimana melakukan pengamanan terhadap tiga orang yang diduga menerima suap atau gratifikasi terkait perkara yang dikaitkan dengan Ronald Tannur,” tambahnya.
Baca Juga: DPR Minta Hakim yang Bebaskan Ronald Tannur Diusut Pidananya, Diduga Ada Pidananya
Ketika ditanya lebih detail seputar penangkapan tiga oknum hakim Pengadilan Negeri Surabaya itu, Mia enggan menyampaikannya karena akan disampaikan langsung oleh Kapuspenkum dan Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung di Jakarta.
“Nanti pada jam 19.00 WIB, Insyaallah Pak Jampidsus langsung yang akan mengungkapkan kasus posisinya,” terang dia.
Baca Juga: Rekomendasi KY, Tiga Hakim yang Bebaskan Ronald Tannur Dipecat
Selain ketiga oknum hakim, terlihat pula seorang perempuan yang digiring dengan pengawalan ketat petugas kejaksaan. Sosok perempuan bernama Lisa Racmat, kuasa hukum terdakwa pembunuhan korban Dini Sera Afriyanti, Ronald Tannur.ys
Editor : Redaksi