SURABAYA (Realita)- Kejaksaan Agung Republik Indonesia melalui tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) menetapkan ketiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya sebagai tersangka. Mereka ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap pengaturan vonis bebas Ronald Tannur.
Ketiga hakim tersebut yakni Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo. Mereka ditangkap Kejaksaan Agung pada Rabu (23/10). Penahanan dilakukan di Rutan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Baca Juga: PN Surabaya Unggah Video Menyentuh Usai Tiga Hakimnya Ditangkap, Begini Komentar Para Netizen
Kasus ini menarik perhatian publik karena hanya sehari sebelumnya, pada 22 Oktober 2024, Mahkamah Agung telah memutus perkara Gregorius Ronald Tannur, yang merupakan anak dari Edward Tannur.
Putusan kasasi Mahkamah Agung membatalkan putusan Pengadilan Negeri Surabaya, yang sebelumnya dibebaskan, dan menyatakan Gregorius terbukti bersalah melakukan penganiayaan yang menyebabkan kematian.
Mahkamah Agung menjatuhkan hukuman lima tahun penjara kepada terdakwa.
Baca Juga: Diperiksa Dalam Perkara Tiga Hakim, Ronald Tannur Belum Dipindah ke Lapas
Mahkamah Agung menyatakan kecewa atas tindakan tiga hakim tersebut, yang mencoreng integritas dunia peradilan Indonesia, terutama setelah pemerintah meningkatkan kesejahteraan hakim melalui revisi Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2024.
Namun, Mahkamah Agung menegaskan bahwa proses hukum terhadap ketiga hakim ini tetap menghormati asas praduga tak bersalah.
Ketiga hakim yang ditangkap akan diberhentikan sementara dari jabatannya jika Kejaksaan Agung melakukan penahanan resmi.
Baca Juga: Ronald Tannur Dijebloskan ke Rutan Medaeng, Kakanwil: Diproses Sesuai SOP
"Jika terbukti bersalah secara hukum, Mahkamah Agung akan mengusulkan pemberhentian dengan tidak hormat kepada Presiden" dalam rilis resminya, Kamis (23/10/2024).
Putusan kasasi atas perkara Gregorius Ronald Tannur sendiri akan dieksekusi setelah petikan putusan dikirim ke Pengadilan Negeri Surabaya, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.ys
Editor : Redaksi