PONOROGO (Realita)- Kendati berulang kali berurusan dengan Polisi, namun tak juga membuat ABA (18) warga Desa Tajug Kecamatan Siman jera. Ia kembali berulah dengan kasus yang sama hingga berujung penjara.
Kasat Reskrim Polres Ponorogo AKP Nikolas Bagas Yudhi Kurnia mengatakan, ABA ditangkap usai terbukti melakukan pencurian sebuah konter HP di Desa Ngunut Kecamatan Babadan.
Baca juga: Diduga Buat Beli Narkoba, Pria Asal Madiun Kuras ATM Kekasihnya
"Tersangka merupakan residivis sejak 2012. Ini kali ke 4. Pelaku mencuri pada 28 Juli lalu, dini hari pukul 01.00 wib,” ujarnya, Jumat (19/08/2022).
Nikolas mengungkapkan, dalam aksinya pemuda pengangguran ini selalu memantau terlebih dahulu lokasi targetnya.
Baca juga: Buser Satreskrim Polres Madiun Kota Bekuk Pembobol Toko
" Modusnya pelaku memantau terlebih dahulu. Mengitari konter, disitu ada celah ventilasi jendela. Pelaku mengambil batu mecah kaca,” ungkapnya.
Niko menambahkan, usai berhasil masuk lewat jendela, ABA lantas menggasak isi konter. Usai menerima laporan korban, petugas yang melakukan penyelidikan, Tersangka ditangkap di tempat kos pelaku, di jalan Jawa, Kelurahan Mangkujayan.
Baca juga: Nekat! Petani Las ATM Di Ponorogo Gegara Terlilit Utang
" Yang diambil uang Rp 3 juta, 1 handphone, 1 headset dan 1 musik bok,” jelasnya. Kita jerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dimana ancaman hukumanya maksimal 7 tahun penjara," pungkasnya. znl
Editor : Redaksi