JAKARTA- KPK menetapkan Rektor Universitas Negeri Lampung (Unila) Prof. Dr. Karomani, M.Si., sebagai tersangka. Ia diduga terlibat kasus suap, dan terjerat dalam operasi tangkap tangan pada Sabtu (20/8).
"KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan tersangka," kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di kantornya, Minggu (21/8) pagi.
Baca juga: Seorang Rektor di Lampung, Ditangkap KPK
Karonami ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan:
- Heryadi selaku Wakil Rektor Akademik
- M Basri selaku Ketua Senat Universitas Lampung
- Andi Desfiandi selaku swasta
Keempatnya langsung ditahan usai dinaikkan statusnya sebagai tersangka untuk 20 hari pertama dalam proses penyidikan.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan, penjeratan keempatnya sebagai tersangka karena diduga telah terjadi transaksi suap. Karomani dkk diduga menerima suap terkait penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri di Unila.
Diduga, ia menerima Rp 100-350 juta per penerimaan mahasiswa tersebut. Salah satunya dari Andi Desfiandi selaku orang tua calon siswa.
Dari hasil tangkap tangan, KPK mengamankan sejumlah barang bukti yakni uang senilai Rp 414,5 juta; deposito bank senilai Rp 800 juta; kunci save deposit boks diduga isi emas setara Rp 1,4 miliar; dan kartu ATM serta buku tabungan yang berisi Rp 1,8 miliar.
Atas perbuatannya, Andi Desfiandi selaku pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor.
Sementara Karomani dkk selaku tersangka penerima suap dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Usai penetapan tersangka, Karomani dkk langsung ditahan penyidik. Karomani ditahan di Rutan KPK, sementara Heryadi, M. Basri, dan Andi Desfiandi ditahan di Rutan Guntur.par
Editor : Redaksi