Putri Candrawathi Tak Bisa Jadi Justice Collaborator, Ini Alasanya

realita.co
Putri Chandrawati.

JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyebut istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, tidak bisa mengajukan permohonan untuk menjadi justice collaborator (JC). LPSK menilai hal ini karena Putri berstatus sebagai istri dari Ferdy Sambo, yakni terduga pelaku utama dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

"Ya nggak bisa (Putri tidak bisa mengajukan permohonan untuk menjadi JC)" kata Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo kepada wartawan di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (21/8/2022)

Baca juga: Sama Seperti Sambo, Putri juga Minta Dibebaskan

Hasto mengatakan Putri dapat mengajukan diri menjadi JC secara normatif dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Namun Hasto menilai ada konflik kepentingan jika Putri mengajukan JC dalam perkara yang juga menimpa suaminya itu.

"Secara normatif barangkali bisa, tetapi kan karena yang bersangkutan ini berstatus istri dari orang yang terduga sebagai pelaku utama itu kan ada conflict of interest," ujar Hasto.

Menurutnya, sulit bagi LPSK untuk percaya kepada Putri jika Putri menjadi JC dalam kasus Brigadir J. JC, kata Hasto, haruslah mengungkapkan fakta kasus yang sebenarnya.

Baca juga: Putri Candrawathi Masih Tak Mau Buka-bukaan Soal Uang yang Dititipkan ke Yosua

"Jadi ya sulit bagi kami untuk bisa mempercayai yang bersangkutan memang bersedia menjadi JC. Iya iya kan JC justru harus membongkar," jelasnya.

Untuk diketahui, Polri menetapkan istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi sebagai tersangka. Dengan demikian tersangka kasus tewasnya Brigadir J telah ada lima orang.

"Penyidik menetapkan Saudari PC sebagai tersangka," kata Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto di Mabes Polri, Jl Trunojoyo.

Baca juga: Putri Candrawathi Kena Corona

Putri dianggap terlibat dalam terkait tewasnya Brigadir J. Penetapan itu setelah penyidik mengantongi dua bukti, yakni keterangan saksi dan rekaman CCTV di dekat lokasi pembunuhan Brigadir J di Duren Tiga.

"Berdasarkan dua alat bukti: yang pertama keterangan saksi, kemudian bukti elektronik CCTV," jelas Agung.ik

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru