Sama Seperti Sambo, Putri juga Minta Dibebaskan

JAKARTA - Tim penasihat hukum Putri Candrawathi meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) membebaskan Putri Candrawathi dari tuntutan 8 tahun penjara terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat. Mewakili Putri, mereka meminta hakim menyatakan klien mereka tak bersalah.

"Menyatakan terdakwa Putri Candrawathi tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana, atau tindak pidana pembunuhan secara bersama-sama, sebagaimana dimaksud dalam dakwaan primair Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP; dan dakwaan subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," kata penasihat hukum Putri, Arman Hanis, di PN Jaksel, Rabu (25/1/2023).

Baca Juga: Putri Bantah Pakai Pakaian Seksi demi Yosua

Arman meminta hakim membebaskan istri Ferdy Sambo dari segala tuntutan hukum. Arman juga meminta kliennya dinyatakan tidak bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primer dan subsider jaksa.

"Membebaskan terdakwa Putri Candrawathi dari segala dakwaan (verkapte vrijspraak), atau setidak-tidaknya dinyatakan lepas dari segala tuntutan (onslag van alle rechts vervolging). Memerintahkan penuntut umum untuk mengeluarkan terdakwa Putri Candrawathi dari Rumah Tahanan Kejaksaan Agung Republik Indonesia Cabang Salemba," ujar Arman.

Baca Juga: Pledoi Putri Candrawathi: Saya Difitnah Selingkuh dengan Yosua dan Kuat, Keji

Arman lalu meminta kepada majelis hakim untuk memulihkan nama baik istri mantan Kadiv Propam Polri tersebut. "Memulihkan nama baik dan hak Terdakwa Putri Candrawathi dalam kemampuan, kedudukan harkat dan martabatnya seperti semula, " imbuhnya.

Selain itu, dalam kesimpulan pembelaannya, Arman Hanis dkk meminta hakim memerintahkan Kapolri mencabut garis polisi di rumah Duren Tiga. Tim pengacara meminta hakim untuk memerintahkan barang bukti milik Putri dikembalikan.

Baca Juga: Putri Candrawathi Masih Tak Mau Buka-bukaan Soal Uang yang Dititipkan ke Yosua

"Memerintahkan penuntut umum untuk pencabutan garis polisi (police line) rumah terdakwa yang terletak di Jalan Duren Tiga No. 46, Jakarta Selatan. Memerintahkan penuntut umum agar mengembalikan barang barang milik terdakwa dan keluarga terdakwa," ujarnya.

Arman memohon majelis hakim mempertimbangkan hal-hal yang meringankan terhadap Putri Candrawathi. Arman menyebut Putri merupakan ibu dari 4 anak yang membutuhkan asuhan dan kasih sayang ibu.pas

Editor : Redaksi

Berita Terbaru