Jaksa Minta Hakim Tolak Pledoi Putri Candrawathi

JAKARTA– Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan untuk menolak pledoi atau nota pembelaan terdakwa pembunuhan berencana, Putri Candrawathi.

Jaksa menilai, uraian pleidoi Putri tak memiliki dasar yuridis yang kuat yang dapat digunakan untuk menggugurkan tuntutan hukuman pidana delapan tahun penjara.

Baca Juga: Sama Seperti Sambo, Putri juga Minta Dibebaskan

 

”Memohon kepada majelis yang memeriksa dan mengadili perkara untuk menolak seluruh pledoi dari tim penasihat hukum terdakwa Putri Candrawathi dan pledoi dari terdakwa Putri Candrawathi,” ujar jaksa, Senin (30/1/2023).

Baca Juga: Pledoi Putri Candrawathi: Saya Difitnah Selingkuh dengan Yosua dan Kuat, Keji

Karena itu, jaksa meminta agar Putri tetap dijatuhi hukuman pidana delapan tahun penjara sebagaimana tuntutan yang dibacakan jaksa pada 18 Januari 2023.

Menurut jaksa, tim penasihat hukum Putri memperlihatkan sikap tidak profesional terhadap surat dakwaan dan tuntutan yang berasal dari keterangan Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E.

Jaksa menilai mereka ikut berkontribusi dalam mempertahankan kebohongan yang dibangun oleh Putri.

”Sudah jelas dan nyata dan tidak dapat terbantahkan lagi sebuah fakta hukum bahwa terdakwa Putri Candrawathi turut serta melakukan persiapan perencanaan sejak di rumah Magelang, rumah Saguling, hingga pelaksanaan eksekusi di rumah Duren Tiga, nomor 46,” ungkapnya.mr

Editor : Redaksi

Berita Terbaru