Eliezer Klaim Diajari Nilai Kejujuran oleh Orang Tua sejak Kecil

JAKARTA – Terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E kembali menyampaikan permintaan maaf dan penyesalan atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

“Saya ingin menyampaikan permohonan maaf sekali lagi yang sebesar-besarnya serta pengampunan terutama kepada keluarga dari Alm Bang Yos, tidak ada kata-kata lain yang dapat saya sampaikan selain permohonan maaf dan penyesalan mendalam atas apa yang telah terjadi kepada alm Bang Yos dan keluarga Bang Yos,” kata Bharada E di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (25/1).

Baca Juga: Jaksa Minta Hakim Tolak Pledoi Putri Candrawathi

Eliezer juga menyampaikan permohonan maaf kepada kedua orang tuanya. Ia mengaku mengetahui ibunya bersedih atas kejadian tersebut, namun Eliezer mengaku akan terus berjuang dan berkata jujur.

“Juga kepada kedua orang tua saya dan keluarga saya, mohon maaf mama dan papa, maafkan saya atas peristiwa yang terjadi ini, sehingga membuat mama dan papa serta keluarga bersedih dan kelelahan,” ujarnya.

“Ma, maafkan kalau karena kejujuran saya ini sudah membuat mama sedih harus melihat saya di sini, saya tahu mama sedih. Tapi saya tahu mama bangga saya berjuang untuk terus menjalankan perkataan mama menjadi anak yang baik dan jujur. Saya berterima kasih mama selalu ada mendukung saya di sini,” sambungnya.

Apalagi kata dia, akibat peristiwa ini ayahnya harus kehilangan pekerjaan.

Baca Juga: Pledoi Eliezer Ditolak Jaksa

“Pa, maafkan saya karena akibat peristiwa ini papa harus kehilangan pekerjaan. Terima kasih untuk mama dan papa karena telah mengajarkan nilai-nilai kebaikan, kejujuran dan kerja keras dalam hidup saya dan kakak sejak kami kecil,” pungkasnya.

Sebagaimana diketahui, jaksa Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menuntut Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E 12 tahun penjara. Jaksa menilai Bharada E dengan sadar dan tanpa ragu merampas nyawa Yosua dengan cara menembak.

“Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jaksel yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana secara bersama-sama,” kata jaksa saat membacakan tuntutan di PN Jaksel, Rabu (18/1/).

Baca Juga: Jaksa Menangis saat Menuntut Eliezer, Jaksa Senior: Nggak Profesional

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana 12 tahun penjara,” ujar jaksa.

Richard diyakini jaksa melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Salah satu hal memberatkan Eliezer adalah peran sebagai eksekutor pembunuhan Yosua.mr

Editor : Redaksi

Berita Terbaru