MADIUN (Realita) – Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi dana corporate social responsibility (CSR) dan fee proyek dengan terdakwa Wali Kota Madiun nonaktif H. Maidi, mantan Kepala Dinas PUPR Kota Madiun Thariq Megah, serta Direktur CV Sekar Arum Rochim Ruhdiyanto, di Pengadilan Tipikor Surabaya, Kamis (23/7/2026), menghadirkan sejumlah fakta baru.
Perhatian sidang tertuju pada salah seorang saksi, Aang Imam Subarkah alias Imam Pejel, yang datang dan memberikan kesaksian di bawah pengawalan petugas Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Sedikitnya empat petugas berseragam biru terlihat mendampingi Imam selama berada di ruang sidang.
Saat persidangan diskors, Imam juga tidak bergabung dengan saksi lainnya yang menunggu di luar ruang sidang. Seusai memberikan keterangan, ia langsung dikawal meninggalkan area Pengadilan Tipikor Surabaya.
Dalam kesaksiannya, Imam mengaku telah mengenal Maidi sejak proses pencalonan Wali Kota Madiun periode 2019–2024. Setelah Maidi menjabat, ia dipercaya mengelola dua hotel milik Maidi yang berada di Madiun dan Ngawi.
"Saya berhenti mengelola hotel tahun 2021 kemudian disuruh mengerjakan proyek. Ada beberapa proyek yang sekiranya saya bisa kerjakan saya kerjakan dan koordinasi dengan Pak Maidi," ungkap Imam di hadapan majelis hakim.
Imam mengaku kemudian mengerjakan sejumlah proyek penunjukan langsung (PL) dari Dinas PUPR dan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim).
Menurutnya, keuntungan dari proyek-proyek tersebut dikumpulkan dan dikelolanya. Selain itu, ia juga mengaku mengumpulkan uang dari hasil transaksi jual beli tanah atas perintah Maidi.
Tak hanya itu, Imam menyebut pernah diminta Maidi untuk menemui pemilik RS Darmayu, Sugeng Prawoto, guna meminta uang sebesar Rp1,5 miliar. Namun, saat itu yang diterima hanya Rp500 juta.
"Uang itu dalam tas kresek dan saya taruh di atas meja. Saat itu Bapak (Maidi) sedang memakai kaos kaki," tutur Imam.
Di hadapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK dan majelis hakim, Imam menyebut total dana yang disebutnya sebagai "uang tidak resmi" mencapai sekitar Rp7 miliar. Dana tersebut, kata dia, terdiri atas Rp3 miliar di satu rekening bank, Rp3 miliar di rekening bank lainnya, serta uang tunai sekitar Rp1 miliar.
Imam menjelaskan, dana tersebut digunakan untuk berbagai keperluan atas perintah Maidi. Sebagian lainnya, menurut dia, dipakai untuk kepentingan pribadinya dengan sepengetahuan Maidi.
"Untuk membeli material pembangunan Pondok Pesantren Abi Bahrun, bayar pajak, dan beli tanah juga," ujarnya.
Menanggapi kesaksian tersebut, Maidi membantah bahwa dana hasil jual beli tanah berasal dari fee proyek. Ia juga menepis tudingan bahwa proyek penunjukan langsung diberikan atas arahannya.
"Saya kasih modal ke dia (Imam)," kata Maidi di hadapan majelis hakim.
Sementara itu, salah seorang JPU KPK, Tonny F. Pangaribuan, menyatakan Imam merupakan saksi yang memiliki peran penting dalam pembuktian dakwaan.
"Saksi-saksi yang kami datangkan pasti vital keterangannya untuk menggambarkan proses tindak pidana dalam perkara ini," ujar Tonny.
Terkait kehadiran LPSK yang mendampingi Imam, Tonny mengaku tidak dapat memberikan penjelasan.
"Saya tidak bisa berkomentar soal itu. Tahunya ada LPSK di sini. Kalau didampingi LPSK mungkin karena saksi merasa perlu mendapat perlindungan," tandasnya.
Hingga persidangan usai, belum ada keterangan resmi mengenai alasan Imam mendapat pendampingan dari LPSK. Petugas LPSK yang berada di lokasi juga tidak memberikan penjelasan kepada awak media.
Dalam persidangan tersebut, JPU KPK menghadirkan 10 saksi dari kalangan swasta, yakni Aang Imam Subarkah, Untari Sukowiryo, Andi Laksono (PT Jati Sono), Rosiani, Sri Kayatin (CV Mutiara Agung), Shalwa (Bendahara CV Sekar Arum), Guritno Indah Wibowo (karyawan CV Sekar Arum), Retno, Nanang Zuniardi (Direktur CV Portal Jaya), Muh Rofiq (Direktur PT Rajawali Indonesia), serta Ariyanti. Yw
Editor : Redaksi