SURABAYA (Realita)- Sidang terhadap Agus Hariyanto, kurir narkoba asal Medan, memunculkan fakta baru. Terkuak barang bukti sabu seberat 11 kg raib dalam sidang.
Dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suparlan dari Kejari Surabaya, dinyatakan bahwa terdakwa Agus Hariyanto, Pada Sabtu (5/9/2020) di Hotel Swiss Bell Medan, Sumatera Utara, bersama Riki Reinnaldo (tewas) mendapat 35 bungkus sabu dalam kemasan teh asal China masing masing seberat 1 kg, dari bandar Saepudin (DPO) untuk dibawa ke Jakarta dan Surabaya.
Baca juga: Jaga Ketahanan Pangan, Kejari Tanjung Perak Musnahkan 100 Ton Pupuk Ilegal
Barang bukti sabu yang dimasukan dalam dua koper tersebut, oleh terdakwa sebanyak 15 bungkus (15 kg) diserahkan kepada pengedar di Jakarta.
Namun petugas Satreskoba Polrestabes Surabaya yang telah memetakan keberadaannya, Senin (6/9/2020) mengatakan, terdakwa bersama dua rekannya yakni Nur Cholis (44) dan Riki Rinnnaldo (22) ditangkap di salah satu hotel di kawasan Sukomanunggal Surabaya.
Baca juga: Kurir Sabu 40,8 Kg Jaringan Internasional Divonis Seumur Hidup di PN Surabaya
Karena berusaha melawan dan menyerang petugas menggunakan Parang saat akan diamankan, kedua rekan terdakwa Nur Cholis (44) dan Riki Rinnaldo (22) diberi tindakan tegas dan tewas setelah dadanya diterjang timah panas. Dari tangan ketiganya petugas menyita barang bukti sabu seberat 21 kg.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suprarlan dari Kejari Surabaya saat dikonfirmasi di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (5/4/2021) terkait jumlah barang bukti yang dihadirkan dalam sidang, menyatakan sesuai dalam dakwaan.
Baca juga: Anak Perwira Polisi di Surabaya Didakwa Jadi Kurir Sabu 72 Gram
"Barang bukti yang kami terima sesuai dalam dakwaan, sebanyak 10 bungkus yang dimasukan dalam kemasan Teh China," terang Suparlan.
Disinggung 11 kg sabu barang bukti yang raib tersebut, Suparlan mengaku mendapat limpahan sesuai dakwaan." Ya (terima) susai dalam dakwaan yang kami hadirkanpungkasnya. Sd
Editor : Redaksi