Pengakuan Penerima Manfaat JP dan Beasiswa BPJS Ketenagakerjaan

realita.co
Arie Windharti (kanan) ketika daftar BPJS Ketenagakerjaan di Kantor Cabang Gresik Driyorejo.

GRESIK (Realita) - Arie Windharti optimis dua anaknya bakal bisa menempuh pendidikan hingga Perguruan Tinggi, meski suami/bapak anak-anaknya telah meninggal dunia. Ia yakin demikian, karena ada bantuan beasiswa dari BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK), di samping melihat semangat belajar anak-anaknya. 

Bantuan beasiswa tersebut sudah berjalan/diterima. Pertama diterima kedua anak Arie Windharti bersamaan saat ahli waris almarhum Saiful Anwar ini menerima manfaat program Jaminan Kematian (JKM) BPJS Ketenagakerjaan. 

Baca juga: Meninggal Akibat Kecelakaan Lalu Lintas, BPJS-TK Santuni Siswa PSHT Ponorogo Ini

Selain menerima santunan JKM sebesar Rp42 juta, Arie Windharti juga menerima Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun (JP) secara berkala. Sedangkan 2 anaknya yang masih SMA dan SD, menerima bantuan beasiswa masing-masing Rp3 juta dan Rp1,5 juta.

Santunan JKM, JHT dan JP serta beasiswa tersebut diberikan karena almarhum Saiful Anwar semasa hidupnya terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Kepesertaannya sudah lebih dari 3 tahun. Sehingga, meski Saiful Anwar meninggal bukan karena kecelakaan kerja, dua anaknya berhak mendapatkan beasiswa pendidikan sampai Perguruan Tinggi. 

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Gresik Driyorejo, Herry Yudisthira, menjelaskan, beasiswa pendidikan dua anak peserta yang meninggal diberikan per tahun sampai Perguruan Tinggi. Untuk TK dan SD sebesar Rp1,5 juta/anak/tahun, SMP Rp2 juta/anak/tahun, SMA Rp3 juta/anak/tahun, dan Perguruan Tinggi Rp12 juta/anak/tahun.

"Jadi itulah manfaat kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, beragam manfaat dan tidak hanya untuk diri pekerja, tapi juga bermanfaat buat ahli warisnya," ujar Herry, Jumat (26/8/2022).

Baca juga: Beli Rumah Pakai BPJS Ketenagakerjaan, Begini Caranya!

Arie Windharti sendiri menuturkan, selain dua anaknya menerima beasiswa pendidikan setiap tahun, ia juga masih menerima Jaminan Pensiun setiap bulan. Sampai sekarang.

Manfaat JKM dan JHT yang diterima langsung tak lama setelah kematian suaminya pada 13 Nopember 2020 lalu, telah dia manfaatkan untuk menambah modal usaha.

Janda umur 40 tahun ini punya usaha toko kecil di depan rumahnya, yang dia buka setiap pagi dan sore hari,  sementara pada siang harinya ia juga kerja bantu jaga warung kakaknya di Krian, Sidoarjo. 

Baca juga: BPJS Kesehatan Serahkan Penanganan Perusahaan Penunggak Iuran ke Kejaksaan

"Ya...meski sedih telah ditinggal suami, tapi saya bersyukur karena almarhum semasa hidupnya telah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, sehingga banyak memberikan manfaat bagi kami sekeluarga," tuturnya, sembari berterimakasih pada BPJS Ketenagakerjaan.

Ia juga mengaku, telah daftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan segmen informal atau bukan penerima upah (BPU) di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Gresik Driyorejo. 

"Sebagai penerima manfaat program BPJS Ketenagakerjaan atas kepesertaan almarhum suami saya, saya sadar pentingnya program perlindungan BPJS Ketenagakerjaan ini. Tidak hanya buat diri saya, tapi juga untuk anak-anak saya," tambahnya. gan

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru