40 Kali Beraksi, Tiga Begal dan Dua Penadah Dilipat Unit Reskrim Cikarang Barat

realita.co
Unit Reskrim Polsek Cikarang Barat saat presscorn.

BEKASI (Realita)- Unit Reskrim Polsek Cikarang Barat jajaran Polres Metro Kabupaten Bekasi berhasil mengungkap jaringan kasus dugaan pelaku pencurian dengan kekerasan dan curanmor yang meresahkan warga Kabupaten Bekasi.

Dalam konferensi persnya, AKBP Erick Frendriz selaku Wakapolres Metro Kabupaten Bekasi  mengatakan, 5 orang tersangka berhasil diamankan pihak kepolisian.

Baca juga: Diduga Jadi Korban Begal, Pria Ditemukan Tewas

"Tersangka yang diamankan berinisial MF, MD, YR, RE, dan SR. Tiga pelaku dan dua penadah," ujar Erick kepada awak media di Mapolsek Cikarang Barat, Senin (29/8/2022).

Masih sambung keterangannya, dari kelima tersangka, 2 orang masih di bawah umur.

“Yang dibawah umur itu ada dua, dia yang jadi eksekutor dan tak segan-segan lukai korbannya dengan menggunakan senjata tajam,” ucap Erick. 

Para tersangka sudah berhasil melakukan aksi pencurian dengan kekerasan sebanyak 40 kali di lokasi yang berbeda-beda. 

Baca juga: Polres Metro Bekasi Kota Berantas Peredaran Obat Daftar G, Humas: 44 TKP

“Mereka (tersangka) sudah mencuri unit sepeda motor sebanyak 64 kali selama kurun waktu 4 bulan terakhir di wilayah hukum Polres Metro Kabupaten Bekasi," bebernya. 

Erick mengungkapkan, sebelum beraksi para pelaku eksekutor  melakukan pengintaian terhadap korban-korban nya. Salah satu korbannya yaitu tukang bubur ayam.

“Mereka mapping korbannya, setelah itu tiba-tiba datang dari belakang memepet korban sambil mengacungkan senjata tajam. Jika korban melawan atau berusaha kabur maka tersangka tak segan-segan melukai korbannya,” ungkapnya.

Baca juga: Gagal Rampok Ibu dan Anak, Begal Dihajar Massa

Selain tersangka, petugas kepolisian juga turut mengamankan barang bukti, 3 lembar STNK, 1 set gerobak bubur ayam, 3 unit handphone, 5 unit sepeda motor, dan Sebilah celurit. Para tersangka berikut barang buktinya diamankan petugas kepolisian Polsek Cikarang Barat. 

"Para tersangka dijerat dengan Pasal 365 ayat (2) ke 1e dan ke 2e KUHP diancam dengan pidana penjara paling paling lama Dua belas tahun penjara, Pasal 368 ayat (1) KUHP diancam dengan pidana penjara paling lama Sembilan tahun penjara, Pasal 480 ayat (1) KUHP diancam dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun penjara," pungkasnya.tom

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru