MADIUN (Realita) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Madiun menemukan ribuan anggota partai politik (parpol) di Kota Madiun belum memenuhi syarat.
Dari hasil rekapitulasi per tanggal 27 Agustus 2022, tercatat 23 parpol di Kota Pendekar telah terdaftar di sistem informasi partai politik (sipol). Ke 23 parpol tersebut memiliki 9.341 anggota. Sayangnya, berdasarkan hasil verifikasi administrasi hanya 6.003 anggota yang memenuhi syarat. Sehingga 3.338 anggota parpol belum memenuhi syarat. Termasuk juga ada 8 parpol tidak memenuhi syarat minimal 202 anggota.
Baca juga: Desain APK-BK Paslon Jadi Soal KPU Kota Madiun
Ketua KPU Kota Madiun, Wisnu Wardhana mengatakan, ribuan anggota parpol yang belum memenuhi syarat tersebut diantaranya karena kegandaan identik maupun eksternal. Termasuk adanya keanggotaan parpol yang berstatus PNS, TNI, dan Polri sebanyak 56 orang. Juga Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tidak terdata dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebanyak 481 orang.
Baca juga: Paslon Memenuhi Syarat, KPU Kota Madiun Buka Tanggapan Masyarakat
“Hasil verifikasi yang dilakukan KPU kita minta parpol memberikan tanggapannya untuk mereka bisa menjadi memenuhi syarat. Untuk lolos dalam proses verifikasi administrasi. Misalnya ada keanggotaan ganda, mereka harus bisa membuktikan bahwa ini merupakan anggota parpol saya, makanya harus ada surat pernyataan dari anggotanya itu,” katanya usai sosialisasi Keputusan KPU No. 308/2022 kepada parpol di Hotel Amaris Madiun, Rabu (31/8/2022).
Berdasarkan aturan yang ada, lanjut Wisnu, KPU memberikan waktu kepada parpol untuk melakukan perbaikan adminitrasi hingga 3 September 2022. Selain itu, parpol juga diminta untuk memberikan surat pernyataan bermaterai kepada anggotanya tersebut. Pun, KPU juga akan melakukan klarifikasi kepada parpol jika nantinya masih ditemukan kegandaan anggota.
Baca juga: KPU Kota Madiun "Bingung", Masa Tugas Caleg Terpilih 2,5 Tahun
“Jadi ini kita harapkan adanya kesamaan pemahaman dalam proses verifikasi administrasi ini,” tandasnya.paw
Editor : Redaksi