BPJAMSOSTEK Surabaya Rungkut Edukasi Pengurus Kampung Kecamatan Tenggilis

realita.co
BPJAMSOSTEK Cabang Surabaya Rungkut saat sosialisasi manfaat program ke para pengurus kampung dan pelaku UMKM di wilayah Kecamatan Trenggilis, Surabaya, Kamis (20/5/2021).

SURABAYA (Realita) - BPJS Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK Cabang Surabaya Rungkut melakukan sosialisasi manfaat program kepada para pengurus kampung dan pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di wilayah Kecamatan Tenggilis, Surabaya, Kamis (20/5/2021).

Acara dengan penerapan protokol kesehatan ini diadakan di Kantor Kecamatan Tenggilis dengan dihadiri 35 pengurus RW, LPMK dan pelaku UMKM se-Kecamatan Tenggilis.

Baca juga: BPJAMSOSTEK dan KONI Kabupaten Pasuruan Bersinergi Melindungi Atlit

Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Surabaya Rungkut, Rudi Susanto, mengatakan, kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari kegiatan Forum Group Discussion (FGD) BPJAMSOSTEK Surabaya Rungkut bersama 7 kecamatan lain di Kota Surabaya.

"Tujuan dari kegiatan ini tak lain untuk menjangkau kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi pengurus kampung seperti RT, RW dan LPMK juga pelaku UMKM di masing-masing kecamatan," terang Rudi di sela acara.

"Harapan kami para pengurus dan semua pelaku UMKM terlindungi program jaminan sosial ketenagakerjaan saat menjalankan tugas sehari-hari," tambahnya.

Dikemukakan, BPJAMSOSTEK Cabang Surabaya Rungkut berkomitmen akan terus melanjutkan sosialisasi manfaat Program BPJAMSOSTEK kepada seluruh pengurus kampung di kecamatan-kecamatan yang masuk wilayah kerjanya.

Baca juga: Sinergitas BPJS Ketenagakerjaan Pasuruan-APINDO Tingkatkan Cakupan Kepesertaan

"Kami berharap semua Ketua RT, Ketua RW, Pengurus LPMK dan para pelaku UMKM paham dan sadar akan pentingnya manfaat program BPJS Ketenagakerjaan, terus segera daftar menjadi peserta," kata Rudi.

Dengan menjadi peserta BPJAMSOSTEK, lanjut Rudi, bila mengalami musibah kecelakaan kerja bisa mendapatkan manfaat yang sangat banyak. Di antaranya, biaya pengobatan sampai sembuh ditanggung BPJS Ketenagakerjaan tanpa batas.

Bila kecelakaan kerja itu sampai berakibat meninggal dunia, santunan buat ahli warisnya sebesar 48 kali upah. Sedangkan bila meninggal dunia biasa, tanpa ada hubungannya dengan kerja, santunan untuk ahli warisnya Rp 42 juta.

Baca juga: Sinergi Pemprov Jatim dan BPJS Ketenagakerjaan Tingkatkan Coverage Kepesertaan

“Perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan ini sangat penting dan bermanfaat, dan bisa membuat mereka lebih bersemangat dalam melaksanakan tugas pengabdiannya pada masyarakat,” tambah Rudi.

Dalam kesempatan ini Rudi juga menyampaikan, hingga Mei 2021 jumlah akuisisi kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Surabaya Rungkut sudah mencapai 4.120 Badan Usaha aktif, 129.016 tenaga kerja aktif (PU), dan 14.757 tenaga kerja sektor BPU. gan

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru